menyusahkan masyarakat. Semoga Bapak Presiden Joko Widodo memberikan keadilan kepada
pemilik tanah,dan keabsahan tanahnya.”tambahnya
Dalam hal ini, para korban terhadap mafia tanah semoga menjadi sorotan terhadap pemerintah
pusat dan daerah.”Tegas melakukan tindakan-tindakan Hukum yang sesuai terhadap mafia-mafia
tanah.Kami masyarakat ingin mendapatkan keadilan untuk mendapatkan hak kami.”Pungkasnya
Joko “Masalah ini agar bisa dituntaskan dan berantas mafia tanah yang banyak merugikan
masyarakat, karena program pemerintah harus didukung yang memang kami harus memiliki
keabsahan apalagi legalitas yang saat ini sedang digalakan kepemilikan secara sah.
Senada, menurut korban Yeni, “Semoga dapat diselesaikan dengan baik, karena tidak sesuai
“Singkatnya Selanjutnya, korban Rini menambahkan karena sudah terlanjur dan sudah terjadi maka
ke-3 mengambil langkah hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku (Direksi PT BBL), minimal
berikan efek jera, dan pelajaran bagi semua orang bahwa investasi bodong berbentuk syariah ini
memang sedang marak kita harus banyak waspada. Semoga kedepannya hal hal seperti ini tidak ada
lagi, untuk pihak PT BBL semoga bertanggungjawab karena memang sudah banyak korban, bahkan
korbannya ada yang sudah meninggal,”Tutupnya Rini saksi dan sekaligus korban dari mafia tanah.
Menurut aduan dan laporan korban, selaku kuasa hukum korban Rudi Hartono Butarbutar,
S.H.,M.H. dan Adi S.Manurung, S.H.,M.H.pada kantor hukum “ADI RESTU & PARTNERS”, Advokat
and Legal counsultant mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan PT.BBL tersebut
PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN sebagaimna diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372
KUHP Menurutnya sebelum langkah hukum di tempuh, Pihak PT. BBL sempat meminta untuk
perdamaian dengan pengembalian seluruh uang yang telah disetor oleh ke-3 korban, namun sampai
detik ini tidak ada itikad baik,” bahkan pihak PT.BBL tidak takut untuk dilaporkan kepada pihak
berwajib ungkap kuasa hukumnya Bpk. Rudi dan Adi, karena tidak ada itikad baik yang dilakukan
PT.BBL tersebut maka akhirnya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya.Kami selaku kuasa
hukum korban memohon kepada bapak Presiden Joko Widodo,Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda
Metro Jaya tangkap mafia tanah tersebut.
“PT BBL yang di pimpin oleh berinisial (S) sebagai direktur, inisial (SL) Komisaris dan berinisial (Dk)
kita sudah lakukan upaya hukum, dan kita akan pidanakan mereka kepada pihak
kepolisian.”Terangnya Saat di konfirmasi kepada pihak terkait PT BBL, melalui seluler tidak
memberikan respon tidak baik dan tidak ada jawaban.
Ditempat terpisah, saat di tanyakan kepada petugas penyidik Pold Metro Jaya saat dimintai
keterangan hanya mengatakan, “Sore pak, untuk perkara kami tidak bisa menjelaskan kepada pihak