Sidoarjo Jatim – Pengusaha Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), salah satu mempunyai kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh pekerjanya di SPBU. Hal ini adalah, wajib mengutamakan kompetensi pelayanan pelanggan maupun konsumen, Selasa (06/12/2022)
Tetapi tidak dengan SPBU di wilayah Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Balongbendo. Sepanjang SPBU para pegawainya justru memberikan peluang kepada para mafia untuk bisa ambil BBM jenis Bio Solar yang disubsidi oleh pemerintah.
Padahal sudah jelas, dalam Undang-undang telah disebutkan penyalahgunaan dan pendistribusian BBM jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang no 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dengan ancaman 6 Tahun atau denda Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, kebetulan juga operator di salah satu SPBU Balongbendo yang tidak sepakat temannya bekerjasama para mafia solar subsidi. Terangnya
Tim investigasi saat konfirmasi operator menerangkan, mereka selalu ambil tiap hari, siang, sore, dan malam hari. Alat angkutnya truk yang sudah di modifikasi bermuatan 5-8 ton maupun Box ekspedisi mas, biar tidak terendus oleh siapapun. Paparnya
Imbuhnya, saya sangat kecewa dengan ulah teman-teman saya mas. Itu solar subsidi kan bukan untuk diangsu dan dijual ke Industri maupun melayani kapal besar di pelabuhan.
Saya berharap dari pihak kepolisian Polresta Sidoarjo ikut mengawasi SPBU di wilayah Balongbendo. Dengan adanya pengawasan ketat oleh APH kemungkinan penyimpangan dan salah sasaran ini bisa teratasi. Persoalannya Solar subsidi tersebut untuk masyarakat umum. (A6)