• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Buay Belunguh Gelar Aksi di PT. TI Tanggamus Segel Tanah Ulayat Adat, Begini ulasannya??

ByJULI JULIYANTO

Mar 10, 2023

Buay Belunguh Gelar Aksi di PT. TI Tanggamus Segel Tanah Ulayat Adat, Begini ulasannya??

www.Cakrawalatv.con

 

 

Tanggamus, – Masyarakat Adat Buay Belunguh Kerajaan Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Belunguh Lampung menggelar aksi demontrasi di tanah Ulayat Adat Buay Belunguh yang selama ini diduduki oleh PT. Tanggamus Indah (PT.TI), Kamis (09/03/23) di Kotaagung Timur.

Hal ini disebabkan pihak PT. TI masih menduduki lokasi tersebut, pasalnya Hak Guna Usaha (HGU) PT.TI sudah habis izin, namun masih ada saja Oknum PT.TI melakukan kegiatan.

 

Diketahui bahwa Masyarakat Adat Buay Belunguh sekitar 400 orang lebih hadir mendampingi Amiruddin Sultan Paduka Mangku Alam Kotaagung Marga Buay Belunguh Pekon Umbul Buah dalam aksi tersebut.

 

“Kami menyatakan bahwa tanah tersebut hak milik Ulayat Marga Buay Belunguh, dan itu wajib kami pertahankan, dan saat ini kami masih ingin bernegosiasi untuk menyegel Lokasi tersebut, Jika masih ada yang melakukan kegiatan, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi,”tegasnya.

 

Selanjutnya, Arpan AR selaku Khaja Batin Penyimbang Adat, menegaskan kepada aparat penegak hukum untuk mengedepankan hukum adat, kelak kejadian dipekon bukan ibu kota.

 

“Supaya hukum dikedepankan karena tempatnya di Pekon bukan di Ibu Kota, tapi kalau kejadian di Ibu Kota maka hukum positif yang dijalankan,” tuturnya.

 

Dalam aksi tersebut terlihat tidak ada anarkis, dan masih diberikan kesempatan untuk bernegosiasi terhadap Aparat penegak hukum dalam hal ini dipenuhi oleh Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus yang menjalankan pengamanan.

 

Sumpeno warga tanjung Anom juga menambahkan, Bahwa menurut kami, masyarakat marga buay belunguh berhak menduduki kantor tersebut pasalnya sejak pertemuan marga buay belunguh dan forkopinda kabupaten tanggamus pada waktu lalu hinga hari ini yang menjadi tuntutan masyarakat adat tidak ada kejelasan, bahkan di sela sela pertemuan di ruang aula bupati, ada peryataan dari pihak kepolisian bahwa tidak ada aktifitas lagi di pt ti, tapi berdasarkan fakta, bahwa pt ti sampai hari ini masih ada aktifitas, antara lain penyadapan karet dan tenaga upah harian masih juga berjalan seperti biasa, wajar jika marga belunguh mengadakan aksi damai agar pt ti tidak ada lagi aktifitas biar adil karna pt ti masa berlakunya HGU telah habis tahun 2020 ,maka jika masih ada aktifitas penyadapan karen dan lain lain artinya pt ti telah melakukan usaha secara elegal.tentu yg kami harapkan kiranya pemerintah pusat,propinsi maupun daerah,kususng pemerintah kabupaten tanggamus beseta pihak penegak hukum harus tegas, jangan hukum hanya berlaku kepada masyarakat kecil, dan tidak berlaku terhadap perusahaan yang bergelimpang harta, contohnya pt ti.dan kami berharap kepada penegak hukum harus adil,karna kami salah satu yang telah menjadi korban kebiadapan pt ti, yang mana pt ti saat itu hinga tahun 2010 han belum mengantongi izin usaha perkebunan,yang ada izin usaha perdangangan, namun telah menjerat kami SUMPENO warga tanjung anom di kenakan UU perkebunan pasal 18 masuk tanpa izin di perkebunan di kenakan 7 bulan penjara.dan perlu juga pemerintah tau tentang yang sebenarnya terkait patok batas,dan peta lokasi yang di jadikan permohonan oleh pt ti,kami duga direkayasa sebab ada hak hak garapan masyarakat di areal tanah penyangah atau yang di kenal tanah cadangan, berdasarkan peta pt ti, tanah tersebut di cablok dan di masukan ke tanah pt ti, sebentara jumlah luas yang sebenarnya x pt ti masih tetap 895,56 ha,namun tanah yang masuk HGU pt ti telah banyak yang telah alih pungsi, yaitu tanah pasar Kopera,tanah yg telah di jual belikan kepada masarakat umum, bahkan tanah HGU pt ti ada yang menjadi tanah milik pt tri purnama putra dll, bahkan ada tanah yg di luar luas 17ha dan 5 ha ke pemda tanggamus, ada tanah luas 83 ha untuk pemda tanggamus tidak tertulis di sertipikat HGU no 4 tahun 1991,artinya hal ini perlu penegak hukum memproses pt ti secara hukum yang berlaku di negara RI.dan perlu di ketahui semua pihak jika terkait hal ini ingin mendapatkan informasi yang jelas dan bukti 2 yang kami miliki, kami berharap pemerintah dan penegak hukum, kami siap memberikan informasi. Ungkap Sumpeno.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *