• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Adi Putra Amril SH, Ketua YPPKM Menilai Sangat Lamban APH Menangani Proses Hukum Terhadap Plaku Pengeniayaan Wartawan

ByJULI JULIYANTO

Mar 20, 2023

www.Cakrawaltv.com

Tanggamus,-Adi Putra Amril, S.H.(ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Masyarakat/YPPKM) menilai proses hukum permasalahan penganiayaan terhadap sumantri (wartawan wawai news) sangatlah lamban. Pihak APH dalam hal ini Polres Tanggamus seharusnya sudah menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Minggu,(19 Maret 2023).

Saudara Aprial selalu kepala pekon dari pekon way nipah seharusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, karena memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Dimana sumantri selaku korban, dan agus setiawan selaku saksi kejadian sudah di periksa oleh pihak APH. Ditambah lagi alat bukti petunjuk berupa rekaman video pada saat kejadian.

Selain proses yang lambat khususnya penetapan tersangka, seharusnya penerapan pasal jangan hanya pasal 335 jo pasal 351 KUHP. APH juga bisa menerapkan pasal 18 UU NO. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana saudara sumantri ketika kejadian bergerak atas nama Pers yang melekat sebagai kabiro waway news. Sangat jelas terjadi upaya penghalangan atau perbuatan yang menghambat dalam menjalankan sebagai profesi wartawan untuk mendapatkan hasil observasi dari laporan masyarakat.

Kami meminta kepada APH polres tanggamus untuk memasukkan pasal 18 UU NO. 40 Tahun 1999 dalam satu sangkaan perbuatan pidananya dalam materi hukum kejadian saudara sumantri. Penerapan pasal 18 UU No. 18 tahun 1999 bisa diterapkan langsung tanpa harus meminta keterangan saksi ahli. Alasan APH dengan meminta keterangan saksi ahli sangatlah kurang tepat.

Apabila pasal 18 UU No. 40 tahun 1999 tidak diterapkan dalam kasus sumantri (waway news), akan menjadi preseden buruk dalam penegakan UU Pers. Maka terjadi matinya perlindungan hukum bagi Pers di wilayah Kabupaten Tanggamus.

Kami sebagai salah satu lembaga yang mendorong proses yang lebih adil dan tegak lurus dengan hukum yang berlaku, kami juga meminta kepada APH untuk menerapkan prinsip semua orang sama dihadapan hukum tanpa terkecuali untuk menetapkan saudara Aprial menjadi tersangka. Kami menolak Restorative Justices, karena akan menjatuhkan kredibilitas profesi wartawan/Jurnalis dimata masyarakat kabupaten Tanggamus.(Agus/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *