www.Cakrawalatv.com
Gresik,- Salah satu oknum berinisial (AH) pemilik armada tangki bermuatan 8 Ton, PT. Samudra Timur Tengah (STT) beralamatkan Kartasura Kab.Sukoharjo Jawa Tengah, disinyalir kuat telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ber-Subsidi Solar untuk di kirim ke PT. Tiga Bintang Putra, jalan Pendopo Desa Sembayat Kec. Manyar Kab. Gresik, pada Selasa (21/03/2023)
Terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jawa Timur sampai sekarang tidak ada hentinya. seperti ungkap kasus pada, Kamis (23 Februari 2023) Unit III Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur membekuk sebanyak 27 orang terkait dugaan penyalahgunaan 45,4 ton solar bersubsidi.
BBM Jenis Solar tersebut yang digunakan untuk kepentingan Industri, Kapal dan Tambang. Kali ini ditemukan di wilayah hukum Kab.Gresik
Modus operandi para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di berbagai wilayah Kartasura Kab. Sukoharjo Jawa Tengah dengan harga bukan industri yang di bantu oleh Pe-ngangsu di SPBU yang sudah terkordinir oleh pihak PT tersebut.
Lalu di distribusikan ke industri tambang maupun kapal dengan harga tinggi Rp.10.000/ liter. Sedangkan barang yang dari SPBU hanya 6800. Jadi cukup lumayan besar para PT. Transportir meraup keuntungan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Kami sebagai Kontrol sosial, berharap pihak penegak hukum bertindak dan memanggil Owner Dari PT. Tersebut guna cek semua laporan” pajak dan kelengkapan Surat Pengambilan Barang.(A6)