• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

PERNYATAAN SIKAP Gerakan reformasi 1998 telah bergulir seperempat abad. Tapi belum dirasakan

ByJULI JULIYANTO

Mei 22, 2023

PERNYATAAN SIKAP

Gerakan reformasi 1998 telah bergulir seperempat abad. Tapi belum dirasakan

menyentuh ranah kebudayaan. Politik masih menjadi panglima. Dan hukum masih

menjadi permainan. Kebudayaan, yang seharusnya menjadi sukma bagi perubahan

cara berpikir dan bersikap dalam memandang kehidupan berkebangsaan, masih

jauh dari perhatian. Kebijakan diberbagai tingkatan dan sektor, belum

mengedepankan faktor-faktor kebudayaan sebagai landasan dan tolok ukur yang

dimuliakan.

Mencermati fenomena dan persoalan yang ada, kami, masyarakat kesenian

Indonesia, menyerukan kepada semua pihak untuk menggalang kesadaran, dan

sikap bersama, melaksanakan gerakan reformasi kebudayaan, dengan mendudukkan

nilai-nilai kebudayaan sebagai sendi utama dalam kehidupan kebangsaan kita.

Pernyataan sikap ini juga mencakup muatan Manifesto Cikini 73 yang telah

disampaikan pada 23 September 2022, yaitu:

1. Laksanakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan

Kebudayaan secara tegas, dan bertanggung jawab, dengan segera menerbitkan

perangkat ketentuan pelaksanaan yang komprehensif, untuk dapat dipedomani

dan dilaksanakan, baik di tingkat nasional maupun daerah;

2. Selamatkan dan lindungi ruang-ruang ekspresi kesenian, seperti Taman Ismail

Marzuki, Gelanggang Remaja, Taman Budaya, Gedung Kesenian di mana pun di

negeri ini, dari penggerusan nilai, marwah, sejarah, kedudukan, tujuan, dan

fungsinya, oleh kehendak kapitalistik baik dalam pikiran maupun tindakan;

3. Berdayakan Dewan Kesenian sebagai perwakilan seniman yang independen,

dengan tidak diarahkan menjadi subordinasi pemerintah, dan tidak dikooptasi

oleh kekuasaan yang tidak memihak pada kepentingan seniman dan

kemaslahatan kesenian;

4. Berikan dan lindungi hak-hak sosial, kultural, dan konstitusional para seniman

untuk hidup layak dan berkarya dengan aman, nyaman, mudah, lapang, dan

merdeka;

5. Mendesak pemerintah, terutama yang akan datang, agar membentuk

Kementerian Kebudayaan yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab

penuh dalam melindungi dan memajukan kebudayaan nasional.

Pernyataan sikap ini juga ditujukan menyangkut berbagai persoalan yang mendera

Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki di Jakarta. Kami menuntut agar

semua pihak, pemangku kepentingan dan pemangku kebudayaan, menaruh

perhatian serius untuk segera menyelesaikan permasalahan yang merugikan kaum

seniman dan budayawan, merendahkan martabat Taman Ismail Marzuki, dan

merusak serta menghancurkan semangat kreatifitas para seniman.

Petisi Cikini Raya 73 yang ditujukan kepada Dewan Kesenian Jakarta, yang

menuntut Dewan Kesenian Jakarta melaksanakan segala kewajibannya sesuai

perintah Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020, yang selama ini telah diabaikan.

Jika Dewan Kesenian Jakarta tidak dapat mempertanggungjawabkan segenap tugas

dan kewajibannya, dan sesuai dengan esensi dan konsekuensi Mosi Tidak Percaya

yang dilancarkan Dewan Kesenian Jakarta kepada pihak pemerintah, maka kami

menyerukan kepada Dewan Kesenian Jakarta untuk segera membubarkan diri.

Kepada Akademi Jakarta yang hingga hari ini tidak berlaku pantas sebagai

perwakilan seniman, dengan menutup diri dan tidak pernah ingin berdialog dengan

seniman, kami menyerukan untuk merenungkan kembali sejarah, asas, dan latar

belakang pembentukannya. Dan segera melakukan reformasi kedudukan, sikap, arah

pandangannya sebagai kelompok seniman/budayawan pemikir yang tidak

mengurusi hal-hal teknis remeh-temeh, tapi berpikir dalam bingkai besar tentang

pemajuan kesenian/kebudayaan dalam arti yang seluas-luasnya, baik skala Jakarta

maupun nasional. Akademi Jakarta harus menghormati kehadiran forum

Musyawarah Kesenian Jakarta sebagai forum musyawarah dan mufakat seniman

yang sah, legal, dan formal, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun

2020.

Kepada pemerintah, baik pemerintah DKI Jakarta, maupun pemerintah pusat, agar

secara serius menyelesaikan permasalahan yang menghantam Taman Ismail

Marzuki dengan segera membentuk organisasi pengelola yang baik dan benar,

berupa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail

Marzuki. Kami juga meminta untuk membenahi dan menata ulang semangat dan

jiwa Dewan Kesenian Jakarta dan Akademi Jakarta sesuai dengan cita-cita

pembentukan kedua organisasi perwakilan seniman/budayawan itu.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk dicermati, diperhatikan, dan

diindahkan.

Jakarta, Sabtu, 20 Mei 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *