• Sel. Jul 1st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Salah Satu Calon Legislatif, Diduga Menyalahi Aturan Pasang Bener Didepan Pendidikan SDN 1 Sudimoro Bangun

ByJULI JULIYANTO

Des 16, 2023

👉www.Cakrawalatv.com

TANGGAMUS,-Diduga beberapa calon mengabaikan peraturan.masih saja tetap di langgar untuk pemasangan Baliho /Bener bergambar wajah calon legislatif (Caleg) terpampang di pohon depan Pagar Sekolah Dasar negeri 1 Sudimoro bangun (SDN.1) kecamatan Semaka kabupaten tanggamus .Sabtu,(16/12/2023).

Pemasangan atribut maupun alat peraga kampanye bergambar wajah Caleg yang bukan pada tempatnya masuk dalam bentuk pelanggaran kampanye Pemilu.

Dimana pengawasan terkait baleho
Gambar caleg dari salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) partai keadilan kesejahteraan (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan yang berlambang ka’bah(PPP)daerah pilihan (Dapil) 2 Tanggamus yang terpasang di lembaga pendidikan SDN. 1.Sudimoro bangun walaupun sudah jelas melanggar aturan tapi masih tetap di langgar oleh beberapa calon.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.(agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *