• Sab. Jul 5th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Di Bulan Puasa Masih Nekat Edarkan Obat-obatan Keras Terlarang, Seorang Pemuda Di Garut Diamankan Pihak Kepolisian

ByJULI JULIYANTO

Mar 28, 2024

 

 

cakrawalaTV.com~ Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Garut terus dilakukan jajaran kepolisian setempat. Sejumlah pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan pun berhasil dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut.

 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyampaikan salah satu kasus yang berhasil diungkap belum lama ini yakni peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan keras terlarang. Petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ZZ yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar obat-obatan keras terlarang.

 

Barang bukti berupa 100 butir obat keras terlarang jenis Tramadol Hcl 50 mg, 1 buah handphone, dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan yang berhasil disita polisi dari tangan pengedar berinisial ZZ (24). /cakrawalaTV.com/Dok. Satnarkoba Polres Garut

“Belum lama ini kami berhasil mengamankan seorang laki-laki berusia 24 tahun berinisial ZZ. Dia merupakan pemakai sekaligus pengedar obat-obatan keras terlarang yang sudah cukup lama kami incar”, ujar Juntar, Rabu, 27 Maret 2024.

 

Disebutkannya, pelaku ditangkap saat sedang mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di kawasan Jalan Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, saat itu petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa 100 tablet/butir obat jenis Tramadol Hcl 50 mg, 1 buah handphone, dan 1 lembar screenshoot bukti percakapan.

 

Pelaku yang tidak bisa mengelak lagi, tutur Juntar, mengakui dirinya

mendapatkan obat keras terbatas jenis Tramadol tersebut dari seseorang di media sosial Facebook. Ia mendapatkannya dengan cara membeli seharga Rp280 ribu.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku dirinya sudah kurang lebih 15 kali membeli obat keras terbatas jenis Tramadol dari Facebook. Obat yang dibelinya itu sebagian dikonsumsinya sendiri dan sebagian lagi ada yang dia jual kembali”, ucap Juntar.

 

Menurutnya, atas perbuatannya

tersangka akan dipersangkakan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *