👉www.Cakrawalatv.com
WONOSOBO,TANGGAMUS,– polsek Wonosobo polres tanggamus bersama tekab 308 mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. pelaku berinisial. Rs. .dengan barang bukti
1 (satu) Buah Kotak Handphone Merk/Type OPPO A17k warna biru laut, dengan imei 1: 863203063839290, Imei 2: 863203063839282. (Milik Korban
(satu) Potong Celana Levis Pendek Warna Biru. (Milik Pelaku).
(satu) Helai Baju Lengan Pendek warna Merah yang bertuliskan Wrangler. (Milik Pelaku). Rabu,(8/5/2024).
Pelaku di sankakan Pasal 363 K.U.H.Pidana” oleh unit Reskrim Polsek Wonosobo di backup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Berdasarkan pelaporan korban
Nomor Laporan Polisi : LP/GAR/B/04/II/RES.1.8/2024/SPKT/POLSEK WONOSOBO/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG, tanggal 26 Februari 2024.
( 1 TO Perkara )
Senin, 26 Februari 2024 sekira pukul 12.30 Wib, Pekon Kalisari Kec. Wonosobo Kab.Tanggamus.
“KORBAN,Bernama DARTIK, umur 44 Tahun, alamat Kalisari, 05 Juni 1979, Perempuan, Mengurus Rumah Tangga, suku Jawa, agama Islam, Alamat Pekon Kalisari Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.
1V. SAKSI – SAKSI
SAIJAN, 49 Tahun, TTL Kalirejo, 24 November 1974,Laki-laki, Islam, Jawa, Pedagang, Alamat Pekon Kalisari Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.
2). SRIYATUN Binti PAIMAN, 44 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Jawa, Alamat Pekon Kalisari Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus.
*V. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin Tanggal 26 Februari 2024 sekira jam 12.30 wib Di warung/rumah Pelapor di Pekon kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus telah terjadi tindak pidana pencurian kejadian bermula ketika pelapor sedang menunggu warung milik pelapor yang kemudian pelapor ketiduran dan pelapor terbangun karena saksi Sdri. Sri yang hendak membeli bensin menjerit membangunkan pelapor dan mengatakan bahwa ada orang (Terlapor) yang masuk kedalam warung.
Lelanjutnya,- pelapor bangun dan melihat terlapor sudah lari, di duga terlapor berjumlah dua orang dengan menggunakan satu unit motor beat warna hitam dan di duga seorang terlapor yang menunggu diatas motor di pinggir jalan menggunakan baju kaos warna merah, dan seorang terlapor lagi yang di duga masuk kedalam warung menggunakan baju warna hitam dan mengambil barang barang berupa uang sejumlah Rp. 300.000.(Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam laci warung dan satu unit Handphone merk OPPO A17k warna biru laut, dengan imel.
1: 863203063839290, Imei 2: 863203063839282, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa uang sejumlah Rp. 300.000.(Tiga Ratus Ribu Rupiah) yang di simpan di dalam laci warung dan satu unit Handphone merk OPPO A17k warna biru laut. Dengan imel. 1: 863203063839290,
Imel. 2: 863203063829282 dengan total kerugian sekira Rp. 1.900.000, (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah), dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus.
*VI. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :*
Pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira pukul 00.30 wib Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Pelaku Berada di Pekon Kalirejo Kec. Wonosobo Kab. Tanggamus, kemudian Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo Polres Tanggamus bersama Tekab 308 Polres Tanggamus langsung bergerak menuju lokasi tempat keberadaan pelaku tersebut, dan kemudian Anggota Tekab 308 Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan pelaku.
Ditempat tersebut, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Wonosobo Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
Demikian yang dapat dilaporkan, perkembangan akan dilaporkan kembali pada kesempatan pertama.(Agus)