• Sen. Jul 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Ketum Laskar Lampung Indonesia Panglima Nero; Kritik Kejati Lampung Soal Mandeknya Kasus Korupsi Jangan Sampai di- 86, Ini Perintah Presiden RI

ByKURDI MURZALI

Jul 14, 2025

Bandar Lampung,CTV.COM,- Ketua Umum (Ketum) Laskar Lampung Indonesia (LLI), Nerozely Koenang  melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menindaklanjuti sederet kasus dugaan korupsi di Provinsi Lampung.

Ia menuding ada kekuatan tak kasat mata yang sengaja meredam penegakan hukum.

“Ada apa dengan Kejati Lampung? Mengapa begitu banyak kasus mandek? Kasus PT LEB, kasus DPRD Tanggamus, Lampung Utara, Lampung Timur, dan lainnya seolah-olah lenyap tanpa jejak. Apakah ada bunga harum semerbak yang ditabur? Atau mungkin ada tangan-tangan makhluk halus dari pusat sana yang memang meredam agar kasus ini tidak naik?” sindir Nerozely dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/7/2025).

Nerozely menyebut secara spesifik sejumlah kasus besar yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Menurutnya, masyarakat menunggu kejelasan penanganan dari Kejati Lampung, namun yang terjadi justru sebaliknya: sunyi dan menghilang seperti ditelan angin.

“Jangan sampai ada kasus korupsi yang di-86. Ini bahaya! Itu artinya melanggar perintah langsung dari Presiden Prabowo, yang sejak awal menegaskan tidak ada kompromi terhadap korupsi,” tegasnya.

Ia merinci sejumlah perkara yang dinilai mandek di Kejati Lampung:

Kasus DPRD Tanggamus, dugaan penyimpangan anggaran pokok pikiran (pokir) dan perjalanan dinas.

Kasus DPRD Lampung Utara, terkait anggaran belanja dan gratifikasi yang tak pernah dibuka ke publik.

Kasus RSUD Ryacudu, Lampung Utara, terkait pengadaan alat kesehatan dan anggaran operasional.

Kasus pengadaan dan proyek pasar di Lampung Timur yang diduga mangkrak dan sarat penyimpangan.

Kasus pembelian mobil dinas Pemda Lampung Timur pada masa Bupati Chusnunia Chalim (Nunik), yang diduga mark-up.

Kasus KONI Lampung, terkait dana hibah pembinaan olahraga.

Kasus dana Sosialisasi Peraturan (Sosper) DPRD Lampung, yang mencuat karena dugaan kegiatan fiktif.

“Semua kasus itu tidak jelas. Mandek begitu saja. Ditelan angin sepoi-sepoi. Bahaya kalau penegak hukum main mata, ini bisa menghancurkan kepercayaan rakyat,” ujar Panglima Nero sapaan akrabnya dengan nada tinggi.

Nerozely memperingatkan Kejati Lampung agar tidak bermain api dengan keadilan. Jika tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat, LLI mengancam akan membuka nama-nama aktor yang diduga mengintervensi hukum.

“Kami tahu siapa yang bermain. Kalau Kejati terus bungkam, kami akan buka semua nama-nama itu ke publik. Jangan salahkan kami jika gelombang rakyat turun ke jalan,”pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *