Lampung Selatan,CTV.COM,- Dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (PT. LSM), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan tersangka “Es (48) Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Lampung Selatan Maju.
*Senin 21 juli 2025, Atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan diruang lingkup BUMD PT. Lampung Selatan Maju Periode Tahun 2022-2023 “ES (48) Direktur utama ditetapkan sebagai tersangka.
*Sesuai isi surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025. Demikian hasil ekspos yang dikeluarkan Kejari Lamasel melalui press release bernomor PR-7/L.8.11/Kph.3/07/2025.
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamsel telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Pada BUMD PT. Lampung Selatan Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022 -2023 yang menimbulkan pendapatan / pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan senilai Rp517.382.907 (Lima Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Rupiah), berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan didalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-70/L.8.7/H.III.3/06/2025 tanggal 10 Juni 2025,” tulis Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH., SE., MH. dalam press releasenya.
Lanjut, Volanda Azis Saleh, tersangka “ES (48) setelah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Lamsel selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- 01 /L.8.11/Fd.1/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 guna Penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka diduga telah melanggar Primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 32 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,”pungkas Volanda Aziz Saleh.
*(Kd).