Bekasi,CTV.COM,– Mengabarkan:”Pada tanggal 24/07/2025 Berawal dari saat melintasnya beberapa awak media di wilayah hukum Polsek Jatisampurna Kota Bekasi tepatnya di jln Alternatif Cibubur Jatisampurna, terlihat ada sebuah kegiatan di salah satu toko yang mencurigakan.
Saat mencari informasi beberapa warga sekitar mengatakan Kalau warung tersebut menjual obat keras jenis tramadol, exsimer DLL, Secara Bebas.
“Kamis 24/07/2025 saat dikonfirmasi si penjaga toko dengan inisial (J) mengatakan Kalau dirinya hanya pekerja, dan untuk bisa mendapatkan izin berjualan obat tersebut dia telah membayar uang kordinasi ke RT/RW dan oknum polisi setempat.
Tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, bukan psikotropika.
Alasannya, tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa diresepkan dokter sebagai analgesik atau pereda rasa sakit dan tidak memberikan perubahan perilaku penggunanya.
Tramadol termasuk dalam kelas obat yang disebut agonis opioid. Karena tramadol dan exsimer,(obat kuning), termasuk obat keras, penggunaanya pun harus di awasi(sesuai dengan anjuran dokter).
Tindak pidana merupakan suatu bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian permasalahan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat. Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan di bidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan RI.

-Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi, Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butiran “Pelaku usaha di larang memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan ; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
“Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat meninggal setelah mendapat izin edar ”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut“ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ketentuan pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan bertujuan untuk menghindari terjadinya penyimpangan atau penyimpangan dalam menggunakan sediaan farmasi/alat kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Walaupun tindak pidana pada Pasal 386 KUHP terdapat be-berapa kelemahan, hanya mengatur mengenai perbuatan hukum pendistribusian obat palsu (menjual, menawarkan, atau menyerahkan)
*(Red)