Jakarta, 30 Juli 2025
Sebagai bagian dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengintensifkan tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika guna menekan eskalasi peredaran gelap narkotika yang mengancam keamanan dan ketahanan bangsa. Langkah ini dilakukan secara menyeluruh terhadap jaringan yang beroperasi di tingkat nasional maupun yang terhubung dengan sindikat internasional.
Pada periode Juni s.d. Juli 2025, BNN Pusat dan BNN Provinsi bekerja sama dengan stakeholder terkait, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil mengungkap 84 kasus narkotika (LKN) dan mengamankan 136 tersangka dengan total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat 561.094,64 gram. Adapun barang bukti narkotika, terdiri dari: Ganja 219.819,53 gram, Sabu 337.381,05 gram, Ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir, Kokain 3.089,36 gram, Ganja Sintetik 40,86 gram. Selain narkotika BNN juga menyita 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.
Salah satu modus penyelundupan narkotika yang tidak lazim terungkap dalam pengungkapan kasus jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Mualim, yang beroperasi di wilayah Aceh hingga Medan. Jika pada umumnya sabu dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau, maka dalam kasus ini sebanyak 200 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 199.549,1 gram atau setara dengan 199,5 kilogram, disamarkan menggunakan kemasan Arabica Coffee dengan merk ”Cote d’Ivoire” berwarna oranye. Seluruh paket tersebut kemudian disembunyikan di dalam muatan buah semangka sebagai upaya untuk mengecoh petugas dan menghindari deteksi selama proses pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan.
Kasus lain yang turut menyita perhatian adalah upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB. Tersangka diamankan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali, bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 3.089,36 gram. Terungkapnya kasus ini mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan antara jaringan sindikat narkoba di Bali dengan sindikat narkotika asal Amerika Latin, serta menunjukkan bahwa narkotika jenis kokain memiliki pasar tersendiri di wilayah Bali, khususnya di kalangan tertentu yang menjadi sasaran peredaran.
Kedua kasus ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika akan terus berupaya mencari celah dan memodifikasi modus operandi untuk mengelabui petugas serta melancarkan aksinya dalam menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia. Hal ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional, sehingga memerlukan kewaspadaan, sinergi, dan penindakan hukum yang berkelanjutan dari seluruh elemen aparat penegak hukum.
Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi secara intensif dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, melaporkan aktivitas mencurigakan, dan mendukung langkah-langkah preventif serta penegakan hukum demi terciptanya Indonesia yang bersih dari narkoba.
#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
BERIKUT BEBERAPA KRONOLOGIS UNGKAP KASUS TP NARKOTIKA PERIODE JUNI–JULI
2025:
1. DEPUTI BIDANG PEMBERANTASAN BNN RI
Terdapat beberapa kasus yang diungkap oleh Tim gabungan BNN Pusat-BNN Provinsi-serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a. Pengiriman Sabu (Sumut-Jambi)
Pada tanggal 20 Juli 2025 Petugas menangkap HR dan MN di Parkiran Hotel JSN Ulos, Jalan Jenderal Sudirman Kota Aek Knopan, Kec. Kuala Hulu, Kab. Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Selain HR dan MN, Petugas juga menangkap tersangka lainnya berinisial FU, di wilayah Bireuen, Aceh. Dari hasil penggeledahan petugas menyita 3 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu seberat sekitar 3.000 gram.
b. Jaringan Mualim (Aceh-Medan)
Pada tanggal 21 Juli 2025, Petugas BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Aceh mengungkap kasus pengiriman paket sabu dari Aceh Utara ke Medan. Petugas mengamankan seorang pria berinisial SF di Jalan Raya Lintas Aceh-Medan Kel. Keude Sampoiniet Kec. Baktiya Barat, Kab. Aceh Utara-Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat ± 199.549,1 gram yang disimpan di bagian dasar mobil dan disamarkan oleh muatan buah semangka.
c. Pengiriman Sabu Lintas Provinsi (Aceh-Samarinda)
Pada tanggal 9 Juli 2025 di Kel. Bireuen Menuasah Reuleut Kec. Kota Juang Bireuen, Petugas berhasil mengamankan empat orang berinisial JN, AF, SM, dan RS. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap satu tersangka lainnya berinisial IM di Jalan Lintas Kel. Blang Raya, Kec. Jeumpa, Kab. Bireuen. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.918 gram.
d. Pengungkapan Home Industry Sabu
Pada tanggal 12 Juli 2025, Petugas BNN berhasil mengungkap adanya laboratorium produksi narkotika gelap rumahan (home industry atau clandestine lab) di sebuah Perumahan, Kel. Sei Mencirim, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menangkap dua orang berinisial MG dan AH. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat sebanyak 3.295,31 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 4.785 mililiter, dan peralatan laboratorium yang digunakan sebanyak 27 jenis. Serta barang jadi hasil produksi yang mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 5 mililiter.
2. BNN Provinsi Aceh
Jaringan Kandang (Aceh–Medan) Pada tanggal 25 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan seorang berinisial IS di Jalan Lintas Sumatera, Kel. Matang Seulimeng, Kec. Langsa Barat, Kota Langsa Prov. Aceh. Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita 60 karung goni berisi narkotika jenis sabu seberat 60.771,68 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap BA dan IR di SPBU Paloh Lada, Kel. Paloh Lada, Kec. Dewantara, Kab. Aceh Utara, Prov. Aceh.
3. BNN Provinsi Sumatera Utara
Pertama, pada tanggal 29 Juni 2025, Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial IN dan KR di Jalan Lintas MedanBerastagi Desa Bintang Meriah, Kec. Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94.437 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial MF.
Pada tanggal 2 Juli 2025, Tim Satgas Intelmar Wilker Lantamal II DPP dan Pos AL Natal menemukan paket berisi ganja seberat 14.480 gram. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada BNN Kabupaten Mandailing Natal dan selanjutnya dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan kasus.
Kedua, pada tanggal 11 Juli 2025, Petugas menangkap seorang berinisial SG di Desa Tj. Morawa B, Kec. Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 602,5 gram.
Ketiga, pada tanggal 15 Juli 2025, Petugas mengamankan dua orang berinisial MH dan MY di sebuah rumah kos di Jl. Dame, Kel. Sei Kambing D, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38.778,1 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS di Hotel di Jl. Raya Puncak, Palasari, Kec. Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
4. BNN Provinsi Sumatera Barat
a. Kelompok Kurir Terbang (Aceh-Lombok)
Pada tanggal 15 Juli 2025, di Bandara Internasional Minangkabau Padang, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AS. Sementara itu di Aceh, Petugas menangkap pria berinsial IW yang berperan sebagai pengendali kurir. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram.
b. Peredaran Ganja di Sumatera Barat
Pada tanggal 16 Juli 2025, di Jalan Lintas Sumatera Utara menuju Bukittinggi, Sumatera Barat, Petugas mengamankan dua mobil dan empat orang berinisial JM, AY, ER dan BF. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita barang butki narkotika jenis ganja seberat sekitar 100.000 gram.
5. BNN Provinsi Kepulauan Riau Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan beberapa kali penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang berasal dari beberapa kelompok.
a. Peredaran Narkotika Antar Kota di Kepulauan Riau
Pertama, berdasarkan beberapa informasi masyarakat kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 18 Juni 2025, Petugas mengamankan seorang pria berinisial MR di Jl. MT. Haryono, Kampung Ranggam RT. 002/RW. 001 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,79 gram.
Kedua, pada tanggal 27 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap empat orang di lokasi berbeda. Dua orang berinisial MA dan DA diamankan di Kantin Planet Holiday Hotel & Residence, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara dua orang lainnya, yaitu Sdr. AK, di Pinggir Jalan Depan PT PKM Group, dan Sdr. AP di Orion Cafe & Bar. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 11,82 gram atau sebanyak 32 butir.
Ketiga, pada tanggal 6 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap seorang berinisial AD di Pinggir Jalan Raja Ali Haji, Depan SLB Kartini, Komplek Sumber Agung, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,39 gram.
b. Pengiriman Sabu Malaysia–Kepulauan Riau
Pertama, pada tanggal 2 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial BN di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap satu warga negara Malaysia berinisial RZ di Kapling Perjuangan No. 06, Blok AA1, RT. 003/RW. 020, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 112,66 gram.
Kedua, pada tanggal 3 Juli 2025, Petugas mengamankan tiga warga negara Malaysia berinisial ZK, MK, dan DH di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kec. Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3.447,36 gram.
Ketiga, pada tanggal 9 Juli 2025, di Perairan Bintan, Lagoi, Kel. Sebong Lagoi, Kec. Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Petugas menangkap seorang pria berinisial DH dan menyita narkotika jenis sabu seberat 5.008 gram dan ekstasi 985,77 gram atau sebanyak 3.000 butir dan 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.
6. BNN Provinsi Sumatera Selatan
Pada tanggal 18 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan seorang berinisial AS di Jalan Mayor Zen, Kel. Sei Selincah, Kec. Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.202 gram. Menurut pengakuan tersangka narkotika tersebut didapat dari Sdr. FW (DPO).
7. BNN Provinsi Banten
Peredaran Sabu di Wilayah Tangerang Pada tanggal 24 Juni 2025, Tim Pemberantasan BNNN Provinsi Banten menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Wilayah Kab. Tangerang. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, JM dan AF, di Kp. Nalagati, RT.02/RW. 04, Desa Mekar Bakti Kec. Panongnan, Kab. Tangerang, Banten, dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 183,89 gram.
Pada tanggal 20 Juli 2025, Petugas mengamankan seorang berinisial QA di Jalan Alam Segar, depan Bengkel Las Sinar Barokah Kec. Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas mengamankan Sdr. MW di Parkiran Sepeda Motor Mall Paradise Walk Serpong, Jalan Puspitek Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 947,994 gram.
8. BNN Provinsi DKI Jakarta
Berikut adalah kasus peredaran narkotika di wilayah DKI Jakarta:
a. Pengiriman Paket Melalui Jasa Ekspedisi
Pada tanggal 17 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta menangkap pria berinisial MH di Jl. Cakrawala, Kel. Kebon Pala, Kec. Makasar, kota Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.570,80 gram. Pada tanggal 20 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan controlled delivery paket berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 98 butir atau setara 31,5 gram yang berasal dari Medan. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial MD dan MI di Posko Security Apartemen Gading Nias Residence, Jl. Pegangsaan Dua, RT. 13/RW. 3, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Sdr. HK di Narita Hotel, Tangerang, Banten. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram. Pada tanggal 24 Juni 2025, Petugas memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 918,30 gram dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi di Gudang Ekspedisi Cargo JNE SP Matraman, Jl. Slamet Riyadi No. 7, Kebon Manggis, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas, diketahui bahwa penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif.
Pada tanggal 10 Juli 2025, Petugas mengamankan pria berinisial SM setelah mengambil paket diduga berisi narkotika di Gudang Ekspedisi, Jl. Raya Bekasi Km.18, Kel. Jatinegara Kec. Cakung, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 632,20 gram.
b. Jaringan Nasir
Pada tanggal 4 Juli 2025, Petugas mengamankan seorang berinisial MN yang dikenal sebagai residivis dan diduga dapat memproduksi narkotika jenis ekstasi, di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Menurut pengakuan tersangka, peralatan dan bahan-bahan produksi telah dikirim ke daerah Aceh dan masih dalam penyelidikan petugas. Pada saat penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 9 gram.
c. Kelompok Kurir Terbang (Medan–Jakarta)
Pada tanggal 8 Juli 2025, di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno Hatta, Kel. Pajang, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten. Petugas mengamankan dua penumpang berinisial MS dan MN. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.028,6 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Sdr. Jl di Dusun Sejahtera, Kel. Seuneubok Teupin, Kec. Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
d. Pengiriman Narkotika dari Luar Wilayah DKI Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika dari Madura ke Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial NA di Pintu Masuk Terminal Bus Tj. Priok, Jl. Taman Stasiun Tanjung Priok, Kel. Tj. Priok, Kec. Tj. Priok, Jakarta Utara, dan menyita narkotika jenis sabu seberat 1.998,93 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas mengamankan perempuan berinisial AZ di Jl. Kali Baru Timur 4 Kosambi, Kel. Kali Baru, Kec. Cilincing, Jakarta Utara.
e. Peredaran Narkotika di Wilayah DKI Jakarta
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan pengedar narkotika di Jakarta Selatan, pada 25 Juni 2025, Petugas mengamankan pria berinisial YA di Jl. Bendi Besar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.040,90 gram. Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan Sdr. LI dan MR di area Makam Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita sabu seberat 289,80 gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Sdr. MI di Taman Dirgantara 3, Jl. Suyodono, Kel. Halim Perdanakusuma, Kec. Makasar, Jakarta Timur.
9. BNN Provinsi Jawa Barat
Peredaran Ganja di Wilayah Jawa Barat Berdasarkan laporan dari masyarakat, Petugas BNN Provinsi Jawa Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika di wilayah Jawa Barat. Pada tanggal 12 Juli 2025, Petugas mengamankan seorang pengedar berinisial FD di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.470 gram.
10. BNN Provinsi Jawa Timur
Pengiriman Melalui Jasa Ekspedisi di Jawa Timur
Pertama, pada tanggal 28 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkotika dari Medan ke Surabaya. Kemudian Petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang penerima paket berinisial AP di Ruko PCE, Jl. Kendalsari Selatan, Kel. Penjaringan Sari, Kec. Rungkut, Kota Surabaya. Kemudian Petugas menyita paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.975,49 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari Sdr. RS, seorang narapidana di Lapas Kelas II Madiun.
Kedua, pada tanggal 29 Juni 2025, Petugas melakukan controlled delivery terhadap paket dari Medan ke Mojokerto. Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial TM di Ruko Toko Karisma Bendera, Jl. Pasinan-Jabon No. 166 H, Pasinan Jabon, Kec. Mojoanyar, Kab. Mojokerto, dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.100,06 gram.
Ketiga, pada tanggal 15 Juli 2025, Petugas memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 972,87 gram dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi di Jl. Santren, Keboan Anom, Gedangan Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas, diketahui penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif.
11. BNN Provinsi Bali
Peredaran narkotika di wilayah pariwisata Bali terus terjadi dengan berbagai modus, jenis barang bukti, dan dilakukan oleh berbagai kelompok jaringan baik jaringan domestik maupun jaringan internasional.
a. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali
Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali.
Kasus pertama, pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang WNA Brazil berinisial YB dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 3.089,36 gram. Kemudian kasus kedua, pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas mengamankan WNA Afrika Selatan dengan inisial lN, di Area Pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.
b. Pengiriman Paket Narkotika Antar Provinsi
Pada tanggal 23 Juni 2025, Petugas mengamankan penumpang bus rute Surabaya-NTB berinisial MS di Halaman Parkir Desa Budaya Kertalangu, yang berlamat di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 88, Desa Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 299,80 gram. Pelaku mengaku diperintah Sdr. MK pada saat berada di Madura, untuk membawa narkotika tersebut ke Lombok.
c. Peredaran Narkotika Modus Sabu Tempel
Pada tanggal 8 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Bali menangkap NI di Pinggir Jalan Gang Gitgit Sari, Jl. Uluwatu, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, saat sedang menga