BEKASI — Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama unsur 3 Pilar menggelar apel gabungan dalam rangka pemberian Surat Peringatan I terhadap bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan seluas 5,4 hektare di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (01/08/2025).
Kegiatan ini melibatkan sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri sebagai wujud komitmen bersama dalam penegakan aturan tata ruang yang tertib dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi.
Apel dimulai dengan pengarahan dari perwakilan Dinas Tata Ruang yang menekankan pentingnya menjaga penataan ruang sesuai peruntukannya. Pemberian Surat Peringatan I ini merupakan tahapan awal penertiban terhadap bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi atau melanggar ketentuan tata ruang.
”Langkah ini bukan untuk menekan masyarakat, tetapi sebagai bentuk edukasi dan upaya penegakan hukum guna mewujudkan keteraturan kota dan kenyamanan bersama,” ungkap salah satu petugas dari Dinas Tata Ruang dalam sambutannya.
Apabila setelah pemberian surat peringatan ini tidak ada itikad baik dari para pelanggar, maka akan dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Diharapkan langkah ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi aturan pembangunan dan menjaga ketertiban tata ruang di wilayah Kota Bekasi.