LAMPUNG,CTV.COM,– Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang putusan atas sengketa Informasi Publik, dimana pihak pemohon adalah Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI), sedangkan termohon adalah PPID Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (01/08/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, S.Ag.,M.H., C.Med.
dan anggota Majelis Komisioner, Dery Hendryan, S.IP., S.H., M.H., C.Med., dan Syamsurizal,S.H., M.M. mengabulkan permohonan pemohon sengketa informasi publik yang diajukan oleh pemohon dengan register perkara nomor 004/VI/KIProv-LPG-PS/2025.
Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti mengadili dan memutuskan mengabulkan permohonan DPD PWRI Lampung selaku Pemohon.
“Memerintahkan Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Pujianto, selaku atasan PPID Sabah Balau, memeberikan salinan dokumen rincian yang berisikan, RAPBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, SPJ APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBDes Sabah Balau Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Talut Penahanan Tanah (TPT) jalan Siswo Suyono Desa Sabah Balau, berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2024, Dokumen Pembangunan Pariwisata Desa Sabah Balau Tahun Anggaran 2024,”ujar Ketua Majelis Komisioner.
Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo dalam waktu 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima oleh masing-masing pihak.
Majelis Komisioner dalam persidangan, juga menyampaikan kedua pihak, Pemohon maupun Termohon, memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak puas dengan putusan ini, dengan rentang waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima.
Sengketa informasi antara DPD PWRI Lampung dengan PPID Sabah Balau bermula permintaan informasi yang diajukan DPD PWRI kepada PPID Sabah Balau. Namun PPID Sabah Balau menolak memberikan informasi tersebut dengan alasan Pemohon bukanlah sebagai petugas APIP. DPD PWRI Lampung kemudian menggugat PPID Sabah Balau ke Komisi Informasi Provinsi Lampung.
Dalam Keterangannya kepada awak media, Yanuar Zuliansyah S.H., selaku kuasa hukum DPD PWRI Lampung dari LBH PWRI mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang mengadili perkara a quo.
“Saya selaku kuasa hukum pemohon mengucapkan terimakasih kepada Majelis Komisioner yang telah berlaku adil terhadap pemohon dan termohon, sehingga memutuskan perkara a quo ini dengan adil dan bijaksana,” ujar Yanuar.
Menurut Yanuar, KI Provinsi Lampung sudah memberikan putusan yang tepat dalam komitmennya guna menegakkan hak publik atas informasi.
“Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner, memutuskan bahwa PPID Desa Sabah Balau diwajibkan memberikan data yang diminta oleh pemohon, dan kami juga apresiasi terhadap putusan ini,”ucap Yanuar.
Menurutnya, putusan ini menunjukkan bahwa KIP Lampung berkomitmen menjaga transparansi publik.
Selain itu menurut Yanuar, sengketa ini adalah juga merupakan pembelajaran bagi semua pihak bahwa, informasi publik itu adalah hak setiap warga negara Indonesia.
“Informasi publik itu adalah merupakan hak setiap warga negara Indonesia, apalagi dalam persoalan pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara yang bersumber dari APBN maupun APBD,” kata Yanuar.
Lebih jauh Yanuar Zuliansyah S.H., yang merupakan pengacara muda yang penuh semangat dan energik itu mengatakan bahwa, permohonan informasi publik itu berdasarkan be UU dan Peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Apa yang DPD PWRI Lampung lakukan ini adalah berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.” Tandas Yanuar.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi informasi publik, terutama dalam institusi pemerintah, Badan Publik, BUMN serta BUMD yang mengelola dan menggunakan keuangan negara. Keputusan ini berdasarkan asas keterbukaan informasi dan untuk mendukung kepercayaan publik terhadap Lembaga Pemerintah.
Dengan keputusan ini, diharapkan PPID Sabah Balau segera mengambil langkah konkret untuk memberikan data yang diminta. Sidang ini menjadi bukti nyata bahwa upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak atas informasi dapat membuahkan hasil melalui jalur hukum.
Sementara itu, Termohon dalam sidang sengeketa informasi publik tersebut diwakili oleh kuasa hukum dari kantor hukum Rusman Efendi & Partners.