www.Cakrawalatv.com
BANDAR LAMPUNG,– Didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum NAGA SELATAN INDONESIA, Heri Prasojo SH, Julizar SH, Titi Hartati, SH, MH dan Syahril Efendi SH, Sally Yulia dengan resmi melaporkan inisial “Ki Oknum Polisi Polres Lampung Selatan dan AT warga sipil ke Mapolda Lampung. Selasa,(29/7/2025).
Terkait dugaan tipugelap melalui aplikasi NEXT15Apjob oleh individu oknum anggota polisi berinisial Ki yang bertugas diwilayah hukum Kapolres Lampung selatan, Sally Yulia dengan resmi melaporkan ke SPKT dan Propam Mapolda lampung berdasarkan surat nomor:LP/B/510/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.
*Surat (LP)Tanda Bukti Pelapor Kemapolda Lampung*
Pelaporan itu buntut adanya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkedok aplikasi NEXT15Adjob perusahaan dengan menonton iklan bisa mendapatkan keuntungan (uang) jika sudah menjadi member.
Namun menjadi member ada tingkatan dimana jika kita gabung Grade A1 harus deposit sebesar 360.000, grade A2 deposit sebesar Rp1.400.000 dan Grade A3 deposit sebesar Rp4.600.000, keuntungan didapat akan jauh lebih besar jika pilih deposit yang besar.
Bahkan, untuk menyakinkan orang yang bergabung, Ki dan AT berjanji siap memulangkan deposit mereka jika dalam waktu kontrak yang telah disepakati terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut tiba-tiba menghilang dan tidak bisa diakses (dibuka), kemudian klien kami mempertanyakan kepada Ki dan AT, namun keduanya enggan bertanggung jawab.
“Maka, pada hari selasa tanggal 29 juli 2025 kemarin kami bersama tim mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan penipuan/penggelapan 378/372 berkedok aplikasi multilevel yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi dan warga sipil ke Mapolda Lampung,”ujar Pemilik Kantor HUKUM NAGA SELATAN INDONESIA Heri Prasosjo, SH kepada media, Rabu 30 juli 2025.
“Menurut Heri Prasojo, SH sebelum pelaporan, kliennya sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan kepada Ki dan AT, di Polisi Sektor Katibung.
“Namun sangat disayangkan, dalam mediasi tersebut Ki, yang disebut oknum polisi tidak mau bertanggung jawab atas uang deposit klien kami, sehingga meminta kami sebgai kuasa hukum untuk mendampingi persoalan ini sampai tuntas.
“Heri Prasojo, SH menambahkan, dari informasi kliennya yang dibawah nauangan Selly total keseluruhan mencapai 32 orang karena aplikasinya seperti multilevel, kita mencari orang untuk gabung lalu yang kita bawa membawa orang lagi, begitu seterusnya.
“Jadi jika ditotal keseluruhan dibawah klien kami dana deposit yang sudah masuk diaplikasi tersebut mencapai Ratusan juta rupiah lebih, Maka kami minta pihak kepolisian segera periksa oknum Ki dan AT (warga sipil) agar tidak ada korban lain dan tanpa pandang bulu,”tegas ketua GMBI Provinsi Lampung ini.
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan dalam usaha, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau melalui kami di no telfon +62 821-9776-3803/+62 852-6996-3970,”tutupnya. (Tim).