LAMPUNG,CTV.COM,– Selly Yulia didamping tim kuasa hukum dari kantor hukum NAGA SELATAN INDONESIA hadiri panggilan Pemeriksaan di (Paminal) Propam Polda Lampung Terkait dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh oknum polisi di wilayah hukum polres Lampung selatan. Jum,at,(8/8/2025).
“Sally Yulia datang menghadiri panggilan pertama di Paminal propam Polda Lampung, yang di mintai keterangan, kembali dengan 2 saksi Eliyus Roni dan Yunda Lia serta didampingi 4 kuasa hukumnya dari kantor hukum “NAGA SELATAN INDONESIA, terkait dugaan tipu gelap dari aplikasi NEXT15Apjob yang di Promotori oleh oknum polisi diwilayah hukum polres Lampung selatan inisial “Ki dan sebagai wakil warga sipil Agus sebagai terlapor.
Paminal Propam Polda Lampung menindak tegas atas prilaku oknum anggota polisi yang mempelopori atau mempromosikan dari aplikasi perusahaan NEXT15Apjob dengan penuh dugaan tipu gelap dengan warga masyarakat Katibung Lampung selatan.
“Sally Yulia saat di konfirmasi oleh media ini dia mengatakan; Saya selaku korban pernah klarifikasi secara kekeluargaan dengan pihak pelaku inisial (Ki) selaku oknum polisi ini. perihal tentang kerugian terhadap diposit (dana investasi) korban di aplikasi N15 yang dibawahan ku, namun pelaku (Ki) terkesan tidak ada itikad baik dan tidak sesuai dengan ucapannya awal diwaktu saat mengajak serta meng iming imingi, dalam memberikan angin surga bagi pihak kami korban,”Kata Selly terhadap media ini pada Jum,at 08 Agustus 2025 sekira pukul 15.16.wib.
Sangat di sayangkan, Pelaku (Ki) selalu oknum anggota polisi tersebut tidak ada itikad baik dan tidak bertanggung jawab bahkan pelaku mangkir dengan janji serta ucapannya yang akan mengembalikan dana investasi korban apa bila aplikasi ini tutup bagi yang sudah masuk membernya pelaku di aplikasi NEXT15Apjob ini,”ucap Sally.
Diduga pelaku (Ki) mangkir dengan janjinya. maka saya mencari keadilan, permasalahan ini, pihak korban membuat laporan ke Kapolda Lampung dengan harapan agar pihak pelaku (Ki) selaku oknum polisi dan Agus bisa mengembalikan atas semua kerugian dana investasi yang sudah masuk di aplikasi NEXT15Apjob bodong,”ujar Sally.
*Berita awal atas dilaporkannya dugaan oknum polisi inisial “Ki oleh Sally yulia yang didampingi 4 kuasa hukumnya, salah satu korban hingga membawahi disebut mengkrikrut anggota bawahannya*
“Didampingi tim kuasa hukum dari kantor hukum NAGA SELATAN INDONESIA, Heri Prasojo SH, Julizar SH, Titi Hartati, SH, MH dan Syahril Efendi SH, Sally Yulia dengan resmi melaporkan inisial “Ki Oknum Polisi Polres Lampung Selatan dan AT warga sipil ke Mapolda Lampung. Selasa,(29/7/2025).
Terkait dugaan tipu gelap melalui aplikasi NEXT15Apjob oleh individu oknum anggota polisi berinisial Ki yang bertugas diwilayah hukum Kapolres Lampung selatan, Sally Yulia dengan resmi melaporkan ke SPKT dan Propam Mapolda lampung berdasarkan surat nomor:LP/B/510/VIII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Pelaporan itu buntut adanya kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang berkedok aplikasi NEXT15Adjob perusahaan dengan menonton iklan bisa mendapatkan keuntungan (uang) jika sudah menjadi member.
Namun menjadi member ada tingkatan dimana jika kita gabung Grade A1 harus deposit sebesar 360.000, grade A2 deposit sebesar Rp1.400.000 dan Grade A3 deposit sebesar Rp4.600.000, keuntungan didapat akan jauh lebih besar jika pilih deposit yang besar.
Bahkan, untuk menyakinkan orang yang bergabung, Ki dan AT berjanji siap memulangkan deposit mereka jika dalam waktu kontrak yang telah disepakati terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Seiring berjalannya waktu, aplikasi tersebut tiba-tiba menghilang dan tidak bisa diakses (dibuka), kemudian klien kami mempertanyakan kepada Ki dan AT, namun keduanya enggan bertanggung jawab.
“Maka, pada hari selasa tanggal 29 juli 2025 kemarin kami bersama tim mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan penipuan/penggelapan 378/372 berkedok aplikasi multilevel yang diduga dilakukan oleh oknum Polisi dan warga sipil ke Mapolda Lampung,”ujar Pemilik Kantor HUKUM NAGA SELATAN INDONESIA Heri Prasojo, SH kepada media, Rabu 30 juli 2025.
“Menurut Heri Prasojo, SH sebelum pelaporan, kliennya sudah berupaya mediasi secara kekeluargaan kepada Ki dan AT, di Polisi Sektor Katibung.
“Namun sangat disayangkan, dalam mediasi tersebut Ki, yang disebut oknum polisi tidak mau bertanggung jawab atas uang deposit klien kami, sehingga meminta kami Sebagai kuasa hukum untuk mendampingi persoalan ini sampai tuntas.
“Heri Prasojo, SH menambahkan, dari informasi kliennya yang dibawah naungan Selly total keseluruhan mencapai 32 orang karena aplikasinya seperti multilevel, kita mencari orang untuk gabung lalu yang kita bawa membawa orang lagi, begitu seterusnya.
“Jadi jika ditotal keseluruhan dibawah klien kami dana deposit yang sudah masuk diaplikasi tersebut mencapai Ratusan juta rupiah lebih, Maka kami minta pihak kepolisian segera periksa oknum Ki dan AT (warga sipil) agar tidak ada korban lain dan tanpa pandang bulu,”tegas ketua GMBI Provinsi Lampung ini.
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan dalam usaha, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau melalui kami di no telfon
+62 821-9776-3803/+
62 852-6996-3970,”tutupnya. (Tim).