Lampung Selatan – 27/08/2025 Aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar kembali mencuat di wilayah Lampung Selatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria bernama Siboro diduga menjadi pemain utama dalam aktivitas penimbunan solar di sebuah gudang parkir yang berlokasi di Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Yang menjadi sorotan, praktik ini disebut-sebut mendapat “bekingan” dari oknum aparat.anggota marinir aktif, berinisial H (Handoko), mencuat dalam laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas tersebut.
Warga setempat menilai, praktik penimbunan solar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kelangkaan BBM di pasaran. “Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas praktik ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut.
Kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi sendiri termasuk tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.tutupnya
( By Diyan )