• Sel. Okt 28th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Camat Merbau Mataram dan Kades Tanjung Baru Tinjau Lokasi Tambang Emas Diduga Ilegal

ByUBAY RISTA

Sep 10, 2025

 

 

Cakrawala Tv Lampung Selatan – Selasa 9 September 2025 Camat Merbau Mataram, Ricky Randa, dan Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi Yusuf, melakukan peninjauan lokasi tambang emas ilegal di wilayah mereka. Peninjauan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan media terkait aktivitas tambang emas tidak berizin.

 

 

Tindakan Tegas

 

Camat Merbau Mataram, Ricky Randa, menyatakan bahwa aktivitas tambang emas tersebut sudah terhenti, namun mereka akan mengambil tindakan tegas karena tambang tersebut belum memiliki izin yang diperlukan. “Kami meninjau aktifitas tambang emas ini dan akan tindak tegas karena belum ada izinnya dan sangat dilarang oleh pemerintah karna tidak sesuai dengan pungsinya yaitu pesawahan jika memang akan beralih pungsi menjadi tambang harus sesuai dengan undang undang pertambangan,” ujar Ricky.

 

Langkah Cepat

 

Kepala Desa Tanjung Baru, Helmi Yusuf, menambahkan bahwa langkah cepat pengecekan keadaan lapangan tambang emas ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak baik di masyarakat. “Dengan adanya pemeriksaan aktivitas langsung seperti ini, mudah-mudahan menghentikan polemik yang mungkin bisa berkembang masyarakat,”

Dan saya juga telah membuat patok Himbauan agar tidak ada aktivitas penambangan karna sebenarnya ini adalah pesawahan serta tidak terdapat kali atau sungai jelas Helmi.

 

Peninjauan ini dilakukan bersama dengan Kanit Polsek Merbau Mataram, Babinkaltibmas, Babinsa, dan unsur lainnya. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Dengan adanya tindakan tegas dan langkah cepat ini, diharapkan aktivitas tambang emas ilegal dapat diminimalisir dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman, serta tidak ada lagi yang merasa dirugikan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *