• Sel. Okt 14th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Pembangunan Tower di Pagaragung di Duga ilegal karna Tidak Memiliki Ijin Resmi dari Pemkot Serang 

ByUBAY RISTA

Sep 20, 2025

 

 

Serang,- cakrawalatv.com- Pembangunan tower adalah proses mendirikan struktur tinggi, paling sering tower telekomunikasi (Menara BTS) untuk menunjang akses komunikasi, serta tower untuk tujuan lain seperti infrastruktur energi atau komunikasi jaringan (seperti Palapa Ring).

 

Pembangunan ini harus memenuhi berbagai izin lingkungan, teknis, dan persetujuan masyarakat, serta mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan, serta standar keamanan seperti jarak aman dari bangunan terdekat.

 

Seperti Pembangun Tower dengan ketinggian 45 meter di Kampung Keramik RT 08/03 Kelurahan Pagaragung Kecamatan Walantaka Kota Serang di Duga Tidak Memiliki Ijin Persetujuan Bagunan Gedung PBG dan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang.

 

Rahmat.SH, Ketua LSM Geram Banten Indonesia DPC Kota Serang Menuturkan pembangunan Tower di tempat permukiman warga yang pertama harus memiliki ijin lingkungan warga setempat yang tidak jauh dari lokasi pembangunan tower tersebut, Kedua harus memiliki ijin persetujuan bangunan gedung PBG dan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

 

Dalam pembangunan tower tersebut apabila terbukti tidak di lengkapi izin resmi dan sudah melanggar UU no 11 tahun 2020 Cipta kerja tentang bangunan gedung,,salah satu point menerangkan bahwa pembangunan gedung dan sejenisnya ya wajib memiliki PBG,,

 

perkuat dengan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung ,bila ini di langgar saya berharap DMPTS Dan Satpol PP kota serang selaku penegak Perda harus melakukan tindakan penyegelan bahkan pembongkaran ucapnya

 

Kami melihat dilokasi proyek tidak adanya Papan informasi yang dipasang terkait perijinan pembangunan tower itu, para pekerja tower juga ketika dikonfirmasi Tidak mengetahui terkait perijinan ditambah lagi mandor atau bos tower juga tidak tampak dilokasi seperti sengaja menghindar untuk ditemui LSM dan Wartawan, Kami menduga pembangunan Tower di pagaragung tidak memiliki ijin, Ujar Rahmat.Sabtu( 20/09/2025) (Red/Yoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *