Wanajaya. – Kepala Desa Wanajaya H.Barok Menggelar Pertemuan dengan warga RT 005 RW 023 di balai warga Perumahan Kirana Cibitung pada Minggu (5/10/2025), menindaklanjuti konflik kekisruhan dan konflik di RT 005 RW 023, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi
Usai melakukan musyawarah bersama warga RT 005 RW 023 Perumahan Kirana, Kepala Desa Wanajaya Nurdin Kholik Barok mengatakan dalam waktu cepat akan melakukan penggantian Ketua RT sesuai tuntutan warga, karena sudah melanggar Peraturan Bupati.
Pemerintahan Desa harus mengacu secara seksama soal Perbup No 119 Tahun 2020 mengenai massa jabatan ketua RT, yang menjadi pertimbangan untuk mengambil keputusan.
“Pengangkatan Ketua RT yang baru akan segera kita lakukan, karena Ketua RT saat ini telah menjabat sejak tahun 2009, dan sudah melanggar atau tidak sesuai dengan Peraturan Bupati,”tegasnya.
Tuntutan warga terkait laporan tahunan Ketua RT yang telah menjabat puluhan tahun itu, lanjut Nurdin, sedang dilengkapi dan akan dilaporkan ke warga
“Poin berikutnya yang merupakan tuntutan warga bahwa untuk melaporkan keuangan kas dan kegiatan yang dilaksanakan oleh RT 005 RW 023 sedang dibuatkan, dan segera dilaporkan ke warga secara transfaran dengan bukti-bukti yang lengkap,”katanya
Nurdin juga membantah bahwa pemilihan Eko sebagai Ketua RT 005, bukan atas arahannya untuk menjabat kembali, tapi karena tidak ada warga yang mau mencalonkan sebagai ketua RT
“Saya tidak pernah mengatakan bahwa beliau secara otomatis kembali menjabat ketua RT, akan tetapi laporan yang saya terima tidak ada warga yang bersedia untuk dicalonkan sebagai ketua RT untuk menggantikan ketua RT yang lama,”pungkasnya
Barok berharap dengan keputusan yang sudah diambil kiranya,bisa mengakomodir aspirasi warga dan bisa menciptakan suasana yang rukun,guyub serta tentram tanpa ada lagi perselisihan diantar sesama warga,itu harapan saya selaku Kades Wanajaya.tutupnya.
Dalam pantauan para awak media yang hadir di balai warga, yang hadir dalam pertemuan Kades Wanajaya,Bimaspol Desa Wanajaya, Kadus Dusun III, Ketua RW 023, Ketua RT 005 dan pengurus RT 005 beserta beberapa warga.
Sebelumnya, Surat yang dikirimkan warga ke Pimpinan Desa Wanajaya sesuai Peraturan Bupati menuntut untuk memberhentikan Ketua RT, diserahkan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan selama menjabat sebagai Ketua RT, serta diproses hukum jika ada temuan penyalahgunaan wewenang pada keuangan RT.