• Kam. Okt 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Laporan Polisi terhadap Capres Timor Leste dinilai penuh kejanggalan, Kuasa hukum desak Mabes Polri Bertindak

ByDIYAN SAPUTRA

Okt 16, 2025

Jakarta, Cakrawala Tv- 15 Oktober 2025 Kantor Hukum Bhatara Jagat, melalui kuasa hukumnya Revi Putu Sukanda, S.H., M.H., mendampingi Maria Angela Freitas Da Silva, Ketua Umum Partai Pekerja Timor sekaligus calon presiden (Capres) Timor Leste, dalam kasus dugaan laporan palsu yang dilayangkan ke Bareskrim Polri.

Dalam keterangannya kepada media, Revi menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan pihak pelapor atas nama Joses Ronaldo F. Pesurnay.

“Ibu Angela tidak memiliki hubungan hukum dalam bentuk apa pun dengan Joses Ronaldo F. Pesurnay. Oleh karena itu, kami menduga laporan yang dilayangkan oleh yang bersangkutan merupakan laporan palsu,” ujar Revi.

Senada dengan kuasa hukumnya, Maria Angela Freitas Da Silva yang dikenal sebagai salah satu kandidat kuat Capres Timor Leste tahun 2027, juga menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan terhadap dirinya tidak berdasar. Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menghentikan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Masih banyak persoalan penting yang perlu diselesaikan Kepolisian Republik Indonesia. Saya menyarankan kepada Bapak penyidik Mabes Polri yang menangani kasus ini untuk tidak membuang energi pada persoalan yang tidak penting ini. Sebaiknya kasus ini dihentikan, agar penyidik dapat fokus pada perkara yang lebih substansial dan tidak mengganggu hubungan diplomatik antara kedua negara,” tegas Angela.

Diketahui, Angela Freitas dilaporkan oleh seseorang bernama Joses Ronaldo F. Pesurnay ke Polda Maluku dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 25 Juni 2024. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Angela Freitas kini tengah menjalani proses klarifikasi dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Revi Putu Sukanda, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Bhatara Jagat. ( Editor Polman Manalu )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *