Bandar Lampung, Cakrawala Tv- Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur, bernama putra umur 19 Tahun, menggemparkan warga Bandar Lampung. Korban diduga dikeroyok oleh oknum wartawan berinisial HB alias A bersama tiga orang lainnya pada 5 November 2025, di Jalan Ikan Semadar, Teluk Betung Bandar Lampung.
(7/11/2025)
Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya mempertanyakan gaji yang belum dibayarkan oleh terduga pelaku, HB. Melalui chat Whatapp, lalu terduga pelaku menjawab “kalau saya tidak mau bayar kamu mau apa’,” lalu pada keesokan harinya terduga pelaku mendatangi kostan korban lalu terjadilah dugaan pengeroyokan serta, Hp milik korban diduga turut diambil oleh terduga pelaku pengeroyokan HB alias A. Diketahui beralamatkan di Tanjung Bintang Lampung Selatan berusia sekitar 45 tahun. Juga menurut keterangan Narasumber yang dapat dipercaya, terduga Pelaku ini adalah pengguna narkoba aktif jenis Shabu, narasumber berharap agar kasus ini tidak hanya berhenti disini, kuat dugaan pelaku pengeroyokan ini mengetahui peredaran narkoba jenis Shabu yang berada di wilayah Tanjung bintang Lampung Selatan.
Akibat pengeroyokan tersebut, Putra yang masih berumur 19 tahun mengalami luka fisik serta trauma psikologis yang mendalam.
Dan setelah kejadian tersebut, terduga pelaku memaksa korban agar membuat vidio perdamaian dan permintaan maaf pada terduga pelaku, menurut keterangan korban, korban pengeroyokan yang masih berusia 19 Tahun tersebut dipaksa untuk, memenuhi keinginan terduga pelaku agar membuatkan suatu vidio yang seolah-olah korban Pengeroyokan ini yang bersalah, terlepas dari siapa yg salah dan benar, Undang-Undang Republik Indonesia jelas melarang melakukan tindakan main Keroyok dan pukul, ujar korban yang masih dikatagorikan anak remaja baru gede.
“Korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian ini. Luka fisik dan psikisnya terguncang,” ujar salah seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Betung Selatan, Polresta Bandar Lampung. Setelah melakukan pelaporan, korban pengeroyokan ini Lalu melakukan visum di RS Abdul Muluk, Didampingi oleh keluarga dan rekan-rekan Media, Korban pengeroyokan berharap kasus ini dapat segera ditangani dengan adil, serta profesional. Serta supremasi hukum harus ditegakkan ujar keluarga korban.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Tindak pidana pengeroyokan ini diduga melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
– Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 7 tahun penjara.
– Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman bisa mencapai 5 tahun penjara.
– Pasal 365 KUHP: Tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Diharapkan, pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Media kami membuka hak jawab seluas luasnya kepada pihak-pihak terkait.
(Tim)
