BANDAR LAMPUNG, Cakrawala Tv- Aroma arogansi birokrasi kembali tercium di Kota Bandar Lampung. Sejumlah wartawan dilarang masuk ke lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) oleh petugas Satpol PP pada hari senin 3 November 2025
Larangan itu disebut-sebut datang langsung dari Kepala Dinas PU, Dedy Sutioso, dengan alasan wartawan yang hadir tidak mengenakan “seragam” atau atribut media.
Ironisnya, salah satu anggota Satpol PP yang berjaga bahkan sempat menyebut dirinya memiliki adik seorang wartawan dari media tertentu.
(6/11/2025)
“Saya juga punya adik wartawan, dari Akurat Lampung. Tapi perintah Kadis jelas, yang boleh masuk hanya yang pakai seragam,” ujarnya di depan gerbang kantor Dinas PU.
Pernyataan itu sontak memantik pertanyaan besar: apakah wartawan kini harus berseragam untuk diakui pekerjaannya?
Tindakan ini jelas menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.” Sementara ayat (2) menegaskan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Artinya, melarang wartawan meliput tanpa alasan hukum yang jelas adalah bentuk penghalangan kerja pers, yang bisa dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, kebijakan ini juga menabrak UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat dan media.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Bandar Lampung menilai, perintah larangan wartawan masuk adalah bentuk anti transparansi dan kemunduran dalam tata kelola informasi publik.
“Alasan tidak pakai seragam itu sama sekali tidak logis. Wartawan diukur dari identitas, bukan pakaian. Kalau ini dibiarkan, ini preseden buruk bagi keterbukaan publik,” ujar seorang pengamat komunikasi politik dan media.
Ia menilai, pernyataan Satpol PP yang menyinggung “punya adik wartawan” justru memperlihatkan rendahnya profesionalitas aparatur dalam memahami posisi dan fungsi pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedy Sutioso, belum memberikan klarifikasi resmi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Wali Kota Bandar Lampung untuk memastikan jajarannya tidak menginjak prinsip kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Jika sikap seperti ini dibiarkan, bukan hanya citra pemerintah yang rusak, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen mereka pada keterbukaan dan reformasi birokrasi.
( By Diyan )
