Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com Protes warga kembali menguat setelah temuan jaringan pipa limbah milik **PT Indokom Samudra Persada** tersambung ke saluran drainase jalan nasional hingga tembus ke aliran sungai. Langkah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor pengolahan udang itu dinilai serampangan dan berpotensi melanggar sejumlah aturan lingkungan hidup.
Pengalihan pipa limbah ke drainase itu dilakukan setelah perusahaan kerap diprotes warga terkait aliran limbah yang sebelumnya melewati area persawahan. Namun langkah baru itu justru memantik masalah lebih besar. Pipa yang dipasang di dalam saluran drainase kerap pecah ketika debit air meningkat pada musim hujan, menimbulkan bau busuk yang menyengat pada jam-jam tertentu dan mengganggu pengguna jalan.
Lebih jauh, dugaan pembuangan limbah hingga ke sungai melalui jaringan pipa tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius. **Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup** secara tegas melarang pembuangan limbah cair tanpa izin ke badan air. Ancaman pidananya tidak ringan: **1 hingga 3 tahun penjara** dan denda hingga **Rp3 miliar** bagi pelaku yang terbukti melanggar (Pasal 60 jo. Pasal 104).
Fasilitas drainase negara yang dipakai perusahaan itu dibangun untuk fungsi teknis: mengalirkan air permukaan, mengurangi limpasan hujan, dan mencegah banjir pada badan jalan. Pemanfaatan drainase sebagai jalur limbah jelas bertentangan dengan desain dan tujuan konstruksi.
Pihak **BPJN Lampung** menegaskan tidak pernah memberikan izin pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) kepada perusahaan. “Kami tidak pernah memberikan izin terkait penggunaan fasilitas bangunan milik negara, karena bahu jalan dan drainase tersebut masuk dalam aset Kementerian PUPR – BPJN Lampung. Untuk pemanfaatan rumija kami tidak pernah memberikan izin,” ujar perwakilan BPJN.
Sorotan juga datang dari DPRD Lampung Selatan. Anggota Komisi IV, Asmara dari Fraksi PDI-P, menilai persoalan limbah ini bukan masalah baru.
> “Terimakasih untuk kawan-kawan media yang sudah peduli terkait permasalahan ini, perusahaan itu memang dari dulu sudah bermasalah dan saya juga sudah beberapa kali sudah turun,” ujar Asmara.
>
> “Kalo terkait izin saya belum faham ya apakah itu ada izin atau tidak, bisa jadi mas, kadang-kadang perusahaan itu minta izinnya beda apa yang dilaksanakan beda, nah kadang-kadang seperti itu,” ucapnya.
>
> “Pada Senin Sore 1 Desember 2025, Dan untuk menyikapi hal itu nanti saya akan ceritakan kepada pak Kades dan saya juga sebagai anggota DPRD dan bekerja sama dengan lingkungan hidup (DLH_red) kami tidak akan tinggal diam.”
Upaya media untuk meminta konfirmasi langsung kepada pihak perusahaan juga tak membuahkan hasil. Saat tim wartawan mendatangi kantor **PT Indokom Samudra Persada**, petugas keamanan mengatakan humas telah pulang dan menyarankan agar wartawan kembali esok hari. Ketika diminta nomor telepon humas, para petugas mengaku tidak memilikinya.
Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan kini didesak turun tangan. Penggunaan fasilitas negara tanpa izin, dugaan pembuangan limbah ilegal, serta gangguan bau menyengat bagi pengguna jalan menjadi indikasi kuat perlunya pemeriksaan menyeluruh.
Kasus ini menjadi pertanyaan telak: sampai kapan perusahaan dibiarkan memanfaatkan infrastruktur negara untuk mengalirkan limbahnya? Dan berapa lama lagi pengguna jalan harus menghirup bau busuk akibat pipa yang pecah di bawah saluran drainase? (Team)
