• Jum. Des 5th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Skandal Limbah PT Indokom: Izin Misterius Dari Kepala Desa Sukanegara

ByDIYAN SAPUTRA

Des 5, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Dugaan kejahatan lingkungan PT Indokom Samudra Persada (ISP) menyeret aktor baru: Kepala Desa Sukanegara, Heri Tamtomo. Setelah DLH Kabupaten Lampung Selatan turun ke lokasi dan membenarkan pipa limbah ilegal yang mengarah ke Sungai Way Galih, publik kini digegerkan oleh temuan dokumen izin yang ditandatangani kepala desa.

Izin tersebut justru menjadi kunci lahirnya pipa limbah ilegal, yang kini tengah diperiksa DLH.

DLH Sudah Cek Lapangan: Pipa Ada, Tidak Ada Izin Lingkungan, Perusahaan Sedang Diperiksa
DLH Lampung Selatan telah meninjau langsung saluran drainase nasional dan aliran sungai. Hasilnya mengejutkan:

Pipa limbah memang ada dan mengarah ke sungai
Tidak ada izin lingkungan apa pun, baik dari kabupaten maupun provinsi
Pemasangan pipa dilakukan tanpa rekomendasi teknis DLH
Pihak PT Indokom sedang diperiksa oleh DLH

Artinya, keberadaan pipa tersebut ilegal secara penuh.

Namun satu fakta lain membuat publik tercengang:

Pipa ilegal itu justru diberi “izin” oleh Kepala Desa Sukanegara.

Kepala Desa Beri Izin Pemasangan Pipa ke Sungai — Melampaui Wewenang
Berdasarkan salinan surat yang beredar, Kepala Desa Sukanegara menerbitkan Surat Keterangan Pemberian Izin (Nomor: 140/216/VII.02.04/2024) yang mengizinkan PT Indokom memasang pipa menuju Sungai Way Galih.

Padahal:

Kepala desa tidak memiliki kewenangan memberi izin lingkungan
Kepala desa tidak dapat mengizinkan kegiatan berisiko pencemaran
Kepala desa wajib mengacu pada rekomendasi DLH, yang faktanya tidak ada

Ini bukan sekadar kesalahan administrasi.
Ini adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan dampak lingkungan.

Dalam UU No. 32 Tahun 2009, pejabat yang memberi izin tidak sesuai aturan dapat ikut dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dugaan Konflik Kepentingan: Istri Kepala Desa Merupakan Anggota DPRD
Makin tajam, fakta lain muncul:

Istri dari Kepala Desa Sukanegara adalah anggota DPRD Lampung Selatan, mitra kerja DLH dalam fungsi pengawasan.

Konstelasi ini memunculkan tanda tanya besar:

Mengapa kepala desa begitu berani memberi izin?
Apakah ada “jaminan politik” tertentu?
Apakah kedekatan politik membuat pengawasan terhadap PT Indokom melemah?

Publik menilai situasi ini sebagai potensi konflik kepentingan yang mencolok.

Pipa Ilegal Mengalir ke Sungai, tapi Kepala Desa Justru Permudah Aksesnya
Mirisnya, alih-alih menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat, Kepala Desa Sukanegara justru memberikan “jalan lapang” melalui izin yang ia keluarkan.

Dampaknya kini terlihat:

Air drainase berbuih dan berbau
Sungai diduga tercemar
Masyarakat resah
DLH kabupaten dipaksa “memadamkan” masalah yang seharusnya dicegah sejak awal

Pertanyaannya:
Mengapa Kepala Desa begitu cepat memberi izin tanpa memeriksa risiko pencemaran?
Apakah Kades memahami ia telah mengizinkan pembuangan limbah ke sungai?
Atau ia sengaja menutup mata?

Potensi Jeratan Hukum: Kepala Desa Bisa Terlibat Pidana Lingkungan
Jika penyelidikan menemukan bahwa izin kepala desa digunakan sebagai dasar pemasangan pipa, maka unsur pelanggaran dapat mengarah ke:

1. UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pejabat yang memberi izin tanpa prosedur dapat dijerat Pasal:

Pasal 98–103 (tindak pidana pencemaran lingkungan)
Pasal 69 (larangan pembuangan limbah ke media lingkungan)
2. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Melampaui kewenangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan → pidana administrasi dan pidana umum.

3. UU Tipikor
Jika terbukti ada keuntungan atau motif tertentu → masuk kategori penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Warga: “Kades Harus Bertanggung Jawab, Dia yang Kasih Izin!”
Beberapa warga yang ditemui media menyatakan kemarahan:

“Kalau DLH saja bilang pipanya ilegal, berarti yang ngasih izin itu salah. Kades harus bertanggung jawab!”

“Dia kasih izin, kami yang hirup bau busuknya.”

Arah Kasus Menguat ke Kepala Desa
Karena:

DLH sudah pastikan tidak ada izin resmi
Pipa terbukti terpasang dan mengarah ke sungai
Kades memberi surat izin sepihak
Pihak perusahaan sedang diperiksa
Istri Kades adalah anggota DPRD → konflik kepentingan
Maka perhatian kini beralih dari perusahaan ke pejabat desa.

Publik menuntut agar:

1. Kepala Desa Sukanegara diperiksa secara resmi
2. Surat izin yang ia keluarkan dibatalkan dan dijadikan barang bukti
3. Aparat penegak hukum turun tangan, bukan hanya DLH
(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *