Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Berawal dari informasi yang di dapat dari narasumber tentang dugaan bahwa kordinator penyuluhan pertanian dari dinas pertanian kota bandar Lampung inisial DS yang telah meminta atau menerima uang dari lima ketua kelompok tani sebesar Rp 1.500.000 per ketua kelompok ,kemudian kaperwil media online purnamanews.com Dan tim konfirmasi ke oknum kordinator inisial Des ,agar pemberitaan berimbang ,tidak tendensius serta teruji kebenaran informasi tersebut Handrianto B alias Andre wartawan purnamanews melakukan konfirmasi ke oknum dari dinas pertanian inisial Ds
Hasil informasi yang didapat dari narasumber dan hasil konfirmasi kemudian diterbitkan dalam pemberitaan dan di kirim ke ds , kemudian kemudian ds ngajak duduk bareng ketemu bersama ketua kelompok untuk klarifikasi hal tersebut ,yang tempat nya sudah di sepakati di kantor lurah Rajabasa Jaya jam 7 habis Solat magrib
Tetapi setelah tim media sampai di kantor lurah warga banyak berkumpul dan saya turun cuma berdua dengan kaperwil mutiaraindotv seorang perempuan dan saat ngobrol dengan ds Andre menanyakan kok banyak kali orang PK Des ,ketua kelompok kan cuman lima kata Andre ,,di jawab dengan Des iya ini sama pengurus serta anggota Poktan jelasnya
Kemudian Andre bilang ijin PK Des kalau kita mau klarifikasi ,audensi saya keberatan kalau terlalu banyak orang saya malas debat kusir
Kemudian ada salah satu warga langsung menanyakan dan mendesak tanyakan siapa narasumbernya kemudian saya bilang itu kode etik jurnalis ,maaf kita tidak bisa beritahu kan ,kemudian Des dengan nada agak tinggi ikut mendesak agar saya memberitahukan narasumber ,karena situasi kurang kondusif akhirnya saya pamit untuk jemput narasumber dan berjalan masuk ke mobil ,kemudian terdengar suara tahan tahan jangan boleh pergi suruh telfon aja narasumber ngk perlu di jemput dan kedengarannya suara Des yang memprovokasi warga ,hingga kemudian warga kepung mobil kita dari depan samping belakang dan mobil di gebuk gebuk serta teriak maksa kami turun karena warga atau masa sangat banyak -+ 100 orang kami kami takut dan kunci mobil dari dalam ,dan kami mau turun ketika ada babinkamtibmas dari Polsek dan Babinsa datang
Kemudian tim media telfon kawan untuk segera telfon Polsek ngk lama kemudian babinkamtibmas hadir dan kita turun takut kaca mobil pecah di gebrak gebrak sama warga kemudian setelah masuk ke dalam kantor lurah bukanya klarifikasi tapi malah buli tim media dan bilang wartawan Abal Abal vidio vidio viralkan sampai Des vidio saya dengan sanggat serius dan tanpa ijin
Kemudian setelah di data identitas tim media dan Des dari dinas pertanian itu, kita di persilahkan klarifikasi sama Babinkamtibmas, silakan obrolkan tapi jangan sampai ada keributan ucapnya
Endingnya Des mintak saya dan mengharuskan buat peryataan yang isinya bersedia menghapus pemberitaan dan bersedia tidak masuk atau beritakan Rajabasa jaya ,setelah selesai mau di tandatangani Des bilang tambahin mintak maaf sama warga dan sama saya Desnantoro cletus Des
Karena tim saya kaperwil mutiaindotv ketakutan dan bilang kesaya ,sudah cepat tulis apa yang disuruh dan tandatangani biar cepat selesai ,akhirnya saya tulis dan tanda tangani dengan keadaan terpaksa setelah itu foto bareng dan selasai kita di perbolehkan pulang ,cerita Andre sekilas kronologis kejadian itu ke pimpinan redaksi medianya
Dan tanggapan pimpinan redaksi purnamanews.com melarang untuk hapus sesuai undang undang pers jika ada yang keberatan terkait pemberitaan silakan lakukan sanggahan ,keberatan dan hak jawab dan pemberitaan di larang di hapus sesuai undang undang pers
Dan saya selaku pimpinan redaksi tidak terima wartawan saya atau kaperwil saya di perlakukan seperti itu saat bertugas ,saya akan Carikan pengacara untuk dampingi anak buah saya lakukan langkah langkah hukum
Karena undang undang nya jelas Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dan yang akan kita laporkan Des ,di duga provokator, karena pemberitaan itu bertujuan untuk membantu kelompok tani atau ketua kelompok tani bahwa bantuan itu murni gratis dari pemerintah pusat ,ketika ada biaya biaya apapun itu melanggar aturan kenapa kok warga yang terdiri dari ketua kelompok jadi marah ,artinya ada penyampaian yang ngk pas yang memprovokasi warga kelompok tani
Selain itu terlihat foto Des sanggat serius memvideokan angota saya tanpa ijin ,yang mana ini juga tidak di benarkan ,bisa melanggar undang undang informasi dan transaksi elektronik. (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3
Melarang menyebarkan konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan /atau denda Rp 750.000
Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 47 (UU19/2016) melarang penyadapan perekaman tanpa hak atas informasi yang tidak bersifat publik
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta
Dan permasalahan ini harus lanjut sampai terproses hukum kordinator penyuluhan pertanian Des itu tutupnya
Sementara Ari Syandi Harahap S.H advokad yang di beri kuasa oleh tim media ,menjelaskan kepada awak media ,negara ini negara hukum dan hukum panglima tertinggi di negeri ini Tidak ada orang hebat ketika terbukti dan terpenuhi unsur melanggar Hukum, segera untuk di proses. Harusnya kordinator penyuluhan pertanian ini kan PNS bukan orang tani yang tidak paham aturan ,kalau memang menurut dia pemberitaan tidak benar melanggar, ya lakukan langkah hukum, bukan membuat keributan dan memprovokasi petani Poktan dan Gapoktan jelasnya apa lagi mengahalangi pekerjaan Jusrnalistik untuk mencari kebenaran di dalam Informasi (UU Tahun 1999 nomor 40 tentang Pers)dan ini adalah Imunitas yang melindungi wartawan, media, ataupun Pers dalam mencari berita. silahkan Hak jawab kan ada. ( tim)
