Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Kondisi proyek peningkatan Jalan Asem Bagus, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, kian memprihatinkan. Meski kerusakan serius sudah terjadi secara terbuka, hingga saat ini belum ada satu pun tindakan tegas dari Dinas PUPR Lampung Selatan.
Di lapangan, pelaksana proyek justru diduga melakukan pengelabuan dengan menimbun bahu jalan memakai tanah untuk menutupi kerusakan retak full-depth dan beton yang menggantung.
—
Proyek Rp 993 Juta, Baru Selesai Sudah Rusak Berat
Proyek dengan pagu Rp 993.247.686 yang dikerjakan oleh CV Dua Saudara Putri melalui kontrak 208/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2025, dengan tanggal pelaksanaan 29 September 2025, kini menjadi sorotan besar publik.
Kerusakan berupa:
Retak full-depth (retak dari permukaan hingga dasar beton)
Beton menggantung akibat bahu jalan terkikis
Struktur terlihat turun dan bergeser
Jenis kerusakan ini dalam standar Bina Marga bukan kategori ringan, melainkan kegagalan struktur yang wajib dibongkar total, bukan ditambal.
—
Kontraktor Diduga Akali Kerusakan dengan Timbunan Tanah
Tim investigasi di lokasi menemukan fakta baru:
bagian bahu jalan yang sebelumnya terkikis dan memperlihatkan beton menggantung sudah ditimbun dengan tanah.
Tujuannya jelas: agar retakan dan penurunan struktur tidak terlihat lagi.
Padahal, tindakan itu justru memperburuk kondisi struktural dan merupakan bentuk manipulasi visual untuk menghindari kewajiban pembongkaran.
Sekretaris BARAK, Hariansyah, menegaskan:
> “Itu cara mengakali pemeriksaan. Retakan full-depth tidak bisa hilang hanya karena ditimbun tanah. Itu wajib dibongkar, titik.”
—
PUPR Lampung Selatan Dinilai Lamban & Tidak Tegas
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Lampung Selatan belum mengambil langkah korektif:
Tidak ada perintah bongkar
Tidak ada teguran tertulis
Tidak ada rekomendasi evaluasi struktur
Tidak ada pernyataan resmi ke publik
Padahal kerusakan sudah masuk kategori kegagalan konstruksi yang menjadi tanggung jawab langsung instansi teknis.
BARAK mengingatkan keras:
> “Tidak boleh ada pembiaran. Ini uang rakyat. Kalau dibiarkan, berarti PUPR ikut melegitimasi cara-cara manipulatif kontraktor.”
—
Pelaksana Proyek Bungkam – “Ahli Konstruksi” Diduga Fiktif
Pelaksana proyek, Adi, sebelumnya mengklaim telah berkonsultasi dengan “ahli konstruksi”.
Namun saat dikonfirmasi lebih dalam, ia memilih bungkam dan tidak dapat menunjukkan:
Identitas ahli,
Sertifikat keahlian,
Metode perbaikan,
Analisis teknis apa pun.
BARAK menyebut narasi itu sebagai dalih tanpa dasar.
> “Ahli konstruksi fiktif. Hanya jadi tameng untuk menutupi kegagalan pekerjaan.”
—
Fakta Teknis: Kerusakan Bukan Karena “Bencana Alam”
Dalih pelaksana bahwa kerusakan terjadi akibat hujan deras dianggap tidak masuk akal.
Secara teknis, beton tidak akan retak tembus dan menggantung jika:
Pemadatan dasar benar,
Bahu jalan disiapkan sesuai spesifikasi,
Drainase berfungsi,
Slab beton terikat stabil.
Kerusakan terjadi karena mutu kerja buruk, bukan karena cuaca.
—
BARAK: Jika Tidak Dibongkar, Ini Kategori Kelalaian Berat
BARAK menegaskan akan membawa temuan ini hingga ke aparat penegak hukum bila tidak ada tindakan tegas.
> “Kontraktor sudah jelas mengakali, kerusakan sudah jelas terlihat, dan PUPR belum melakukan tindakan. Jika tidak ada pembongkaran, ini masuk kategori kelalaian berat dan terindikasi pelanggaran prosedur.”
—
Publik Menunggu PUPR Lampung Selatan Bersikap
Proyek bernilai hampir Rp 1 miliar ini seharusnya memberikan infrastruktur berkualitas, bukan memunculkan retakan besar dalam hitungan minggu.
Kini, masyarakat menunggu apakah PUPR Lampung Selatan akan:
Mengeluarkan perintah bongkar,
Menindak kontraktor,
Atau justru diam dan membiarkan manipulasi terus berjalan.
Kasus ini akan terus dipantau BARAK dan publik.
(Tim/Red)
