• Sel. Des 9th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Bantuan Pangan CBP Di Purwodadi Dalam Di Persoalkan, Warga Terima Terima Sesuai Undangan

ByDIYAN SAPUTRA

Des 9, 2025

Lampung Selatan, www.Cakrawalatv.com- Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2025, Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ,,- Bulog di Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, menuai keluhan warga. Jumlah bantuan yang diterima dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam undangan resmi pengambilan di kantor desa.

Dalam undangan tersebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut berhak menerima beras dua karung masing-masing 20 kilogram serta minyak goreng total 4 liter atau dua kemasan 2 kilogram. Namun, realisasi di lapangan berbeda. Sejumlah warga mengaku hanya menerima satu karung beras sekitar 10 kilogram dan satu kemasan minyak goreng 2 liter.
Perbedaan ini memunculkan tanda tanya terkait mekanisme distribusi bantuan pangan yang seharusnya disalurkan utuh sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Salah satu anak dari KPM menyampaikan kekecewaannya. Ia mengatakan, isi undangan tidak sejalan dengan bantuan yang dibawa pulang mertuanya.

“Kan di kertas undangannya itu tertulis 20 kilo beras sama 4 liter minyak, tapi pas mertua saya pulang cuma bawa beras 10 kilo sama minyak 2 liter. Terus saya tanyalah sama orang sini juga, kok dapatnya cuma 10 kilo, sedangkan di kertasnya aja 20 kilo,” ujarnya, Senin (8/22/2025).

Ia mengaku memperoleh penjelasan informal bahwa sebagian bantuan dibagi rata kepada warga lain yang tidak tercatat sebagai penerima. Namun kebijakan itu justru dinilainya kontradiktif dan tidak transparan.

“Orang sini bilang karena dibagikan sama orang yang nggak dapet. Sedangkan saya aja nggak pernah dapat loh kak,” katanya.

Menurutnya, praktik serupa disebut telah berlangsung lama.

“Saya bingung kak, katanya separonya dibagikan untuk orang yang nggak dapet beras, sementara saya sudah lama tinggal di sini belum pernah dapet. Emang dari dulu di sini kayak gitu,” tambahnya.

Aturan Resmi CBP: Bantuan Tidak Boleh Dikurangi atau Dialihkan

Berdasarkan Pedoman Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional (Bapanas), bantuan CBP disalurkan kepada KPM sesuai data resmi, dengan jumlah dan jenis yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam ketentuannya, disebutkan bahwa:

Bantuan wajib diterima utuh oleh KPM
Dilarang dilakukan pengurangan, pemotongan, atau pembagian ulang
Aparat penyalur di daerah tidak memiliki kewenangan mengubah volume atau sasaran bantuan
Apabila terjadi penyimpangan, praktik tersebut berpotensi melanggar:
Asas akuntabilitas dan transparansi bantuan sosial
Ketentuan administrasi penyaluran bansos
Bahkan dapat masuk pada dugaan penyalahgunaan kewenangan jika dilakukan secara sistematis

Transparansi Dipertanyakan
Kasus ini menempatkan pemerintah desa sebagai ujung tombak distribusi dalam sorotan publik. Minimnya penjelasan resmi mengenai perubahan jumlah bantuan dinilai memperlemah kepercayaan warga, khususnya KPM yang telah tercatat secara sah.
Warga berharap adanya keterbukaan mengenai:
• Dasar pengurangan jumlah bantuan
• Mekanisme pembagian kepada warga non-penerima
• Kejelasan data KPM yang berhak menerima bantuan

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Purwodadi Dalam belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut.
Sementara Kepala Desa Purwodadi Dalam saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak menjawab.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi beberapa pihak termasuk pendamping program, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan berimbang, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

(By Diyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *