• Sel. Des 9th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

LSM HARIMAU Desak Inspektorat Bogor Tunjukkan Keseriusan: Temuan Korupsi Harus Dilimpahkan ke Kejaksaan

ByJULI JULIYANTO

Des 9, 2025

 

Bogor — Menjelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember, puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU Bogor Raya mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bogor pada Senin (8/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan mendesak Inspektorat agar lebih tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

Desakan Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan

 

Dalam audiensi tersebut, LSM HARIMAU Bogor Raya menegaskan bahwa Inspektorat tidak boleh hanya berhenti pada rekomendasi pengembalian kerugian negara. Mereka meminta agar setiap temuan yang telah memenuhi unsur pidana segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara hukum.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua LSM HARIMAU Bogor Raya, AA Mulyadin, menyampaikan keberatannya terhadap praktik yang dinilai tidak memberikan efek jera.

 

> “Enak benar para pejabat yang sudah melakukan penyalahgunaan wewenang hanya diperintahkan mengembalikan kerugian negara, tanpa menerima konsekuensi hukum lainnya,” ujar Mulyadin tegas.

 

 

 

Kritik Pola ‘Kembalikan, Aman’

 

Mulyadin juga menyoroti fenomena pengembalian kerugian negara yang seringkali dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Ia menilai hal tersebut membuka celah bagi oknum pejabat untuk bertindak sewenang-wenang.

 

> “Pengembalian ke kas daerah itu terjadi karena kita laporkan. Kalau tidak ada yang melapor, aman saja para oknum pejabat. Ini menciptakan pola: ketahuan ya kembalikan, tidak ketahuan ya aman,” kritiknya.

 

 

 

Ia menegaskan bahwa LSM HARIMAU Bogor Raya menjalankan peran sesuai amanah undang-undang terkait peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan KKN. Karena itu, pihaknya berharap Inspektorat Kabupaten Bogor dapat memanfaatkan temuan audit sebagai dasar penguatan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bogor belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan LSM HARIMAU Bogor Raya.

 

Red ( Anton Hermawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *