Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim) Provinsi Lampung kembali menuai kritik keras. Dugaan pengondisian proyek dalam mekanisme Pengadaan Langsung (PL) APBD 2025 menguat setelah satu kontraktor, CV Ganta Masani Djaya, memenangkan dua paket sekaligus—dan salah satu proyeknya hancur total hanya dalam beberapa hari setelah selesai dikerjakan.
Kontraktor tersebut menguasai dua paket pekerjaan:
Peningkatan Jalan Bumi Kedamaian, Kedamaian (Volume 110,91 meter)
Pembangunan/Peningkatan Drainase Kelurahan Korpri Raya, Sukarame
dengan pagu Rp 399.970.000,-
Jalan Bumi Kedamaian: “Jalan Instan, Hancur Instan”
Proyek peningkatan Jalan Bumi Kedamaian memicu kemarahan warga. Hasil pengecekan lapangan menunjukkan kerusakan serius—bukan hanya gagal mutu, tetapi diduga gagal total, karena aspal terkelupas masif hanya 3–7 hari setelah proses finishing.
Temuan teknis di lokasi menunjukkan indikasi pelanggaran fatal:
Ketebalan aspal hanya 1–2 cm, jauh di bawah standar teknis.
Aspal dapat dikelupas dengan tangan, menandakan material dan kepadatan sangat buruk.
Base course diduga tidak dipadatkan, sehingga daya dukung jalan nol.
Tack coat tidak diterapkan, membuat lapisan aspal tidak menempel sempurna.
Lapisan HRS ditimpa di atas permukaan rusak, tanpa perbaikan struktural.
Seorang ahli konstruksi menilai kondisi ini sebagai indikasi pengerjaan “yang sejak awal memang disetting untuk menghemat material”—bukan kecelakaan teknis.
Proyek Diduga Disembunyikan, PPK dan Dinas Perkim Bungkam
Dugaan praktik pengondisian semakin menguat karena proyek dikerjakan tanpa papan informasi. Publik tidak mengetahui nilai kontrak, jangka waktu pekerjaan, pelaksana, maupun konsultan pengawas.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Redhinansyah Kurniawan J., ST, serta pihak Dinas Perkim Provinsi Lampung, tidak memberikan klarifikasi meski kerusakan proyek telah ramai disorot.
“Diamnya dua aktor kunci membuat dugaan publik makin kuat. Apakah PL sudah diatur sejak awal? Kenapa dua paket bisa jatuh ke kontraktor yang sama? Mengapa tidak ada pengawasan?” demikian komentar sejumlah warga.
Selain itu, ditemukan indikasi kuat bahwa pihak kontraktor berupaya mengendalikan pemberitaan dengan membangun narasi pembenaran untuk menormalisasi kerusakan proyek.
Desakan Audit, Pemeriksaan, dan Blacklist Kontraktor
Masyarakat menuntut langkah cepat dan tegas. Desakan publik meliputi:
Polda Lampung diminta memeriksa PPK, kontraktor, serta pihak terkait.
Inspektorat dan BPKP diminta melakukan audit investigatif untuk mengukur potensi kerugian negara.
Dinas Perkim didesak mengevaluasi dan mem-blacklist CV Ganta Masani Djaya bila terbukti melanggar standar teknis dan administrasi.
Proyek drainase Rp 399 juta yang juga dikuasai kontraktor tersebut kini turut menjadi sorotan awal investigasi. Dugaan publik: jangan-jangan pola pengerjaannya sama—minim kualitas, minim transparansi, dan minim pengawasan.
(Tim)
