• Sel. Des 16th, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Forum Wartawan Banten Kaji Ulang Klarifikasi PT Parkland World Indonesia

ByDIYAN SAPUTRA

Des 16, 2025

Serang, www.Cakrawalatv.com-Forum Wartawan Banten (FWB) akan kembali melakukan kajian mendalam terhadap klarifikasi yang disampaikan PT Parkland World Indonesia (PT PWI) terkait dugaan pelanggaran perbankan dan potensi tindak pidana korporasi. Klarifikasi dimaksud adalah yang disampaikan oleh Penasihat Hukum PT PWI, Maraden Siregar, pada Senin (15/12/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Banten, Wahyudin Syafei, usai pertemuan dengan perwakilan PT PWI di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Serang.

Menurut Wahyudin, FWB sebelumnya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada PT PWI berdasarkan kepentingan publik, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance. Klarifikasi tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan yang dinilai berimplikasi pada penurunan produksi serta terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap karyawan PT PWI sejak periode 2023–2024.

“Alasan kami melayangkan surat dan meminta klarifikasi kepada PT Parkland World Indonesia di Cikande adalah karena sebagai organisasi media, kami berkepentingan mencari informasi. Perusahaan sebesar PT PWI yang sebelumnya mempekerjakan lebih dari 15 ribu karyawan, kini tersisa sekitar 700 orang. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Wahyudin.

Ia menambahkan, dari hasil penelusuran yang dilakukan, berbagai informasi masuk dan menjadi bahan kajian internal FWB.

“Dari data dan informasi yang kami terima, muncul dugaan sementara bahwa PT PWI tidak menerapkan tata kelola perusahaan dan tata kelola keuangan yang baik. Hal tersebut diduga berdampak pada penurunan produksi serta rangkaian PHK yang sangat merugikan mayoritas warga Banten yang bekerja di perusahaan tersebut,” tegasnya.

Akibat dugaan lemahnya tata kelola perusahaan tersebut, FWB menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Dugaan pelanggaran Pasal 97 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

2. Potensi terjadinya tindak pidana korporasi yang berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta dugaan manipulasi pajak.

3. Pergantian Direktur Keuangan dari Mr. Park Young Geun kepada Mr. Yoon Young Jun yang dinilai tidak profesional, karena pada masa kepemimpinan direksi baru tersebut diduga terjadi pelanggaran serius di bidang keuangan, mulai dari dugaan penggelapan pajak hingga dugaan praktik pencucian uang.

“Oleh karena itu, kami meminta klarifikasi langsung kepada pihak PT PWI, selain juga menunggu jawaban resmi secara tertulis,” lanjut Wahyudin.

Sementara itu, Penasihat Hukum PT Parkland World Indonesia, Maraden Siregar, menyatakan pihaknya menghargai langkah Forum Wartawan Banten yang telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan klarifikasi.

Menurut Maraden, penurunan produksi dan terjadinya PHK besar-besaran di PT PWI disebabkan oleh berkurangnya jumlah pesanan (order) secara signifikan sejak terjadinya pandemi COVID-19 hingga periode 2023–2024.

“Kami memahami upaya klarifikasi dari rekan-rekan Forum Wartawan Banten. Namun, penurunan produksi dan PHK di PT PWI terjadi akibat penurunan order yang cukup signifikan,” ujar Maraden.

Terkait dugaan adanya pinjaman sebesar 20 juta dolar AS dari Bank Korea, Maraden mengaku terkejut karena menurutnya PT PWI tidak pernah melakukan pinjaman tersebut. Ia menjelaskan bahwa dana yang masuk merupakan bentuk subsidi silang atau peningkatan modal dari PT Parkland Korea kepada PT Parkland World Indonesia.

“Di dalam Parkland Group, sejauh ini tidak ada pinjaman sebesar 20 juta dolar AS. Dana yang masuk merupakan peningkatan modal dari Parkland Korea ke Parkland Indonesia, bahkan jumlahnya mencapai sekitar 30 juta dolar AS, yang dilakukan pada tahun 2023 dan 2025,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Forum Wartawan Banten, Dzirin Toha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses klarifikasi dan somasi yang telah diajukan. Meskipun klarifikasi lisan telah disampaikan, FWB masih menunggu jawaban resmi secara tertulis dari PT Parkland World Indonesia.

“Kami akan terus mengawal proses surat klarifikasi FWB, terutama terkait dugaan TPPU dan dugaan manipulasi pajak. Kami akan membandingkan data yang kami miliki dengan jawaban resmi yang nantinya disampaikan oleh PT Parkland World Indonesia,” tegas Dzirin.

(Red_FWB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *