Bojong nangka, www.Cakrawalatv.com- Menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pekerjaan “siluman” pada kegiatan betonisasi jalan lingkungan di RT 31 RW 14 Kampung Cikuda, Desa Bojongnangka, pihak pelaksana kegiatan menyampaikan klarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bojongnangka, H. Romli Dahlan, menegaskan bahwa kegiatan betonisasi tersebut dilaksanakan secara resmi, terbuka, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelusuran serta dokumentasi di lokasi pekerjaan, papan kegiatan/RAB terpasang dengan jelas dan dapat dilihat oleh masyarakat.
Pada papan kegiatan tersebut tercantum informasi lengkap, antara lain:
Nama kegiatan: Betonisasi Jalan Lingkungan
Lokasi: KP Cikuda RW 14, Desa Bojongnangka
Volume pekerjaan: Panjang 70 meter, lebar 2 meter, tebal 0,06 meter
Nilai anggaran: Rp30.000.000
Sumber anggaran: Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Bojongnangka
Dengan terpasangnya papan kegiatan tersebut, tudingan bahwa pekerjaan tidak menggunakan papan proyek dan disebut sebagai “pekerjaan siluman” dinilai tidak berdasar. Informasi yang tercantum telah memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah daerah Kabupaten Bogor.
Menanggapi tuduhan personal terkait sikap arogan maupun dugaan penyimpangan teknis oleh pihak tertentu, H. Romli Dahlan menilai pernyataan tersebut bersifat sepihak, tendensius, dan tidak disertai bukti teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, penilaian mutu pekerjaan seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang, seperti pendamping desa atau instansi teknis terkait, bukan berdasarkan asumsi semata.
Terkait tidak adanya respons dari Kepala Desa pada saat dikonfirmasi, pihak desa menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang menjalankan ibadah umrah, sehingga tidak tepat jika hal tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pembiaran ataupun pelanggaran.
Pemerintah Desa Bojongnangka menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa terbuka terhadap pengawasan publik dan media, serta siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme resmi apabila ditemukan kekurangan administratif maupun teknis di lapangan.
Dengan demikian, pemberitaan yang menyebut kegiatan betonisasi tersebut sebagai pekerjaan tanpa papan proyek maupun terkesan sebagai anggaran pribadi perlu diluruskan, agar tidak menimbulkan opini negatif dan kegaduhan di tengah masyarakat.
