• Ming. Des 21st, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Proyek Rp 1 Miliar Di Terminal Rajabasa Dikerjakan Saat Hujan, K3 Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

ByDIYAN SAPUTRA

Des 21, 2025

Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Hujan turun, lantai licin, kabel listrik terbuka. Namun pekerjaan tetap berjalan. Di atas gedung Terminal Tipe A Rajabasa, seorang pekerja berdiri tanpa alas kaki, tanpa helm, tanpa rompi keselamatan. Ia hanya mengenakan celana pendek dan kaos. Tidak ada tanda penghentian kerja. Tidak ada pengamanan tambahan. Tidak ada pengawas yang terlihat.

Pemandangan itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri proyek Rehabilitasi Plafon Gedung AKAP Terminal Tipe A Rajabasa, proyek bernilai Rp1.000.329.541 yang dibiayai DIPA Tahun Anggaran 2025 dan berada di bawah Kementerian Perhubungan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung.

Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Sanubari Jaya Mandiri dengan pengawasan CV Baahirah Konsultan, serta direncanakan selesai dalam 60 hari kalender. Namun temuan di lapangan menunjukkan pelaksanaan proyek jauh dari prinsip dasar keselamatan dan mutu konstruksi.

Saat hujan mengguyur lokasi, tim awak media yang berada di bawah bangunan sempat memperingatkan pekerja agar menghentikan aktivitasnya.
“Turun bang, turun, ini masih hujan, nanti kesetrum,” ujar salah satu anggota tim media, mengingatkan risiko sengatan listrik di tengah instalasi kabel yang terbuka.

Peringatan itu tidak berlebihan. Instalasi kabel listrik lama terlihat dibiarkan tanpa penataan ulang dan tanpa pipa pelindung. Di saat bersamaan, pekerja tetap berada di ketinggian tanpa alat pelindung diri (APD), kondisi yang secara kasat mata bertentangan dengan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ironisnya, papan proyek justru memuat berbagai rambu bahaya—mulai dari peringatan sumber tegangan listrik hingga bahan mudah terbakar. Rambu ada, tetapi praktik keselamatan nyaris nihil.

Masalah mutu bangunan juga mencuat. Salah satu gedung yang disebut telah selesai direhabilitasi ternyata masih mengalami kebocoran. Air hujan merembes ke bawah, menggenangi area tempat pedagang berjualan.

Seorang pedagang mengungkapkan kekecewaannya.
“Gimana ini bocor semua, bisa kepeleset orang. Udah hampir dua bulan kayak gini,” katanya.
Ia menambahkan, “Waktu itu dagangan saya basah semua. Saya udah marah-marah itu sama kantornya. Lihat ini, hujan gini.”

Selain kebocoran, awak media juga menemukan indikasi penggunaan material yang dipertanyakan. Rangka baja ringan yang terpasang tampak tidak seragam dan diduga bukan material baru. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Upaya konfirmasi langsung di lokasi tidak membuahkan hasil. Pihak-pihak yang berada di area proyek memilih meninggalkan lokasi ketika dimintai keterangan. Mereka hanya menyarankan agar awak media menghubungi seseorang bernama Budi, yang disebut sebagai penanggung jawab proyek di lapangan.

*Pengawasan yang Dipertanyakan*

Dalam proyek jasa konstruksi, peran konsultan pengawas bukan sekadar pelengkap administrasi. Konsultan memiliki mandat untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan standar keselamatan. Ketika pekerjaan tetap berlangsung di tengah hujan, pekerja tanpa APD berada di ketinggian, serta instalasi listrik terbuka dibiarkan, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan.

Berdasarkan papan proyek, pengawasan berada di bawah CV Baahirah Konsultan. Namun, temuan di lapangan menunjukkan kondisi yang semestinya dapat dicegah jika pengawasan berjalan efektif. Apakah pengawas tidak berada di lokasi, ataukah pelanggaran tersebut dibiarkan, menjadi pertanyaan yang belum terjawab.

Kelalaian pengawasan bukan persoalan sepele. Dalam konteks bangunan publik seperti terminal, ia menyangkut keselamatan pekerja, pengguna fasilitas, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

*Dasar Hukum dan Potensi Sanksi*

Sejumlah regulasi yang berpotensi tidak dipatuhi dalam pelaksanaan proyek ini antara lain:

• UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan perlindungan keselamatan tenaga kerja dan penggunaan APD;

• UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya kewajiban penerapan standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4);

• PP Nomor 14 Tahun 2021, yang mengatur tanggung jawab kontraktor dan konsultan pengawas;

• Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti melalui pemeriksaan berwenang, sanksi yang dapat dikenakan mencakup teguran administratif, penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga pencantuman dalam daftar hitam penyedia jasa. Dalam kondisi tertentu, kelalaian yang berujung kecelakaan juga dapat berimplikasi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun BPTD Kelas II Lampung. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan.

Liputan ini merupakan bagian pertama dari laporan investigasi berseri. Redaksi akan menelusuri lebih jauh aspek pengawasan, kesesuaian spesifikasi kontrak, serta tanggung jawab pihak terkait.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *