• Sen. Des 22nd, 2025

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Laporan Ibu Sakinah Resmi Diterima SPKT Polda Lampung Atas Dugaan Pemalsuan Surat Ganti Rugi Garapan Di Desa Sidorahayu Kecamatan Waway karya

ByDIYAN SAPUTRA

Des 22, 2025

Lampung timur, www.Cakrawalatv.com-Minggu 21 Desember 2025 ,dasar laporan polisi No LP/B/947/XII/2025/SPKT/ POLDA LAMPUNG jAM. 17.04 WIB ber tempat di kantor kepolisian tersebut di atas pada hari tanggal ditanda tanganinnya surat tanda penerimaan laporan resmi

Akhirnya Ibu Sakinah resmi melaporkan
Ke Polda Lampung ,atas Dugaan tindak pidana pemalsuan Dokumen dan tanda tangan yang di alami oleh ,ibu Sakinah selama bertahun, tahun dia memperjuangkan hak nya yang secara sengaja ,Dikuasi oleh terduga terlapor berinisial
(AB)Yang secara sengaja menguasai hak orang lain ,,degan cara memalsukan Dokumen bahkan tanda tangan milik
Pelapor.

ibu sakinah melaporkan ke polda lampung di dampingi oleh suami bapak arifin, tekad bulet untuk menuntut keadilan degan membuat Laporan resmi ke Polda Lampung pada Hari Minggu 21 Desember 2025 ,dan di dampingi oleh kuasa Hukum nya ,dan Alhmdulilah,Disana dilayani degan baik oleh Penyidik SPKT dan penyidik Di ruangan (Krimum)Polda Lampung

Di hadapan penyidik Ibu Sakinah menceritakan semua hal yang selama ini di alami ,nya atas hak nya yang Murni hasil dari kerja nya sendiri dan pemberian orng tua nya kala itu ,untuk membeli sebidang tanah ,kepada Mantan kepala desa Sidorhayu saat itu Yakni Almarhum Bapak Mansyur yang kurang lebih luas,nya (9200M).

Tapi Sayang nasib Bu Sakinah kurang beruntung Suami nya Almarhum Ahlan mulai sakit, sakitan,dan Bu Sakinah menggarap sawah tersebut baru awal beli ada 3 tahun setelah suami nya ahlan sampai almarhum tidak sempat lagi untuk menggarap nya sawah lagi ibu sakinah tiba tiba sawah diri nya ibu sakinah dengan tampa ijin di garap oleh adek impar nya inisial,(A.B) seterus nya ibu sakinah merasa di zolimi oleh adek ipar nya sendiri sawah tersbut dari tahun ke tahun di garap terus ber ulang ulang kali tetapi tidak pernah di bagi hasil panen padi nya kepada sayah ngk ada basa basi nya juga, sayah sempat ,dan tidak ada Untuk menggaraf sawah tersebut.Dan saat itu yang terduga terlapor,yang berinisial (A.B) mulai menggarap lahan sawah sayah tersebut,degan dalih bagi hasil .A.B .mencari ke untungan pribadi sendiri hasil panen padi di makan sendiri bukan nya ber bagi sama ibu sakinah malah lahan nya sawah tersebut juga malah di kuasi oleh A.B sudah berapa tahun kemudian muncul lah surat ganti rugi garapan tampa ada sepengetahuan ibu sakinah muncul lah nama dan tanda tangan ibu sakinah sayah sendiri merasa kaget ko bisa padahal sayah ngk jual sayah ngk mesarasa buat surat tersebut tiba tiba ada juga selaku saksi pak Marzuki di waktu itu masih jadi kadus dan di ketahui oleh kepala desa waktu menjabat nya,bapak T. HARJO SUKARTO

Seiring berjalannya waktu lahan tersebut
Alih ,alih mendapatkan hasil dari sawah tersebut ,Malah lahan itu di kliem milik terlapor ,yang Beralasn Sudah di beli dari ibu Sakinah bahkan , menyampaikan bawa tanah sawah yang tersebut sudah ada surat jual beli nya yang resmi Di buat oleh mantan Kepala desa saat,itu yakni bapak,. T. Harjo SUKARTO
Dan disaksi kan oleh mantan kepala Dusun ,nya saat itu yakni BPK ( Marjuki) Yan bertanda tangan di pihak saksi ,yang satu nya bertanda tangan.disurat tersebut .

Maka atas kejadian itu ibu sakinah coba
Meminta ,hak untuk di mediasi di balai desa Sidorahayu yang dihadiri oleh kedua belah pihak,dan disaksikan beberpa pamong desa Sidorahayu ,Bahkan oleh kepala desa Sidorahayu saat di mediasi di kantor desa di hadiri Bapak kades Suyitno yang sekarang masih menjabat
Namun tidak membuahkan hasil.juga, akhir nya ibu sakinah melanjutkan menempuh jalur hukum

ibu Sakinah ,untuk meminta keadilan atas hak nya ,tapi tidak ada jalan keluarnya, Akhirnya.
Dan atas kejadian itu ibu Sakinah merasa di rugikan karna dia tidak pernah merasa menjual ,bahkan tidak pernah merasa bertanda tangan atas surat yang di buat nya di tuliskan jual beli oleh ter duga berinisial pelaku A.B. Tanda tangan sayah itu di duga di palsukan nya

Saya selaku Korban ibu Sakinah meminta kepada Polda Lampung untuk menindak lanjuti dan menyelidiki,serta mendalami hal yang sudah menimpa nya dan atas tindak pidana pemalsuan Dokumen dan tanda tangan milik nya ,dan pelaku bisa terjerat tindak pidana sebagai mana sudah di atur dalam pasal 263 KUHP, acaman penjara 5 tahun,di duga pemalsuan dukumen

Pasal 264 KUHP menambah ancaman bila pemalsuan di lakukan dengan tujuan memper oleh ke untungan atau merugikan orang lain ancaman bisa samapai 7 tahun penjara pasal 264 KUHP sesuai udang udang hukum pidana, (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *