Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) oleh Ketua RT 003 di Kelurahan Kupang Raya, Kecamatan Teluk Betung Utara, memantik keprihatinan publik. Bantuan sosial yang seharusnya diterima utuh oleh warga miskin justru diduga dipungut dengan alasan “uang jasa”.
Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan sebagian dana BLT Kesra oleh oknum Ketua RT, dengan dalih biaya transportasi dan jasa pengurusan pencairan bantuan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan aturan penyaluran bantuan sosial yang secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun.
“Bantuan itu hak kami. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi bahwa bantuan boleh dipotong,” ujar salah seorang warga penerima yang meminta identitasnya dirahasiakan.
BLT Kesra Harus Diterima Utuh
BLT Kesra merupakan bantuan sosial tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan, guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar. Penetapan penerima dilakukan melalui sistem data nasional Kementerian Sosial (DTKS/DTSEN), bukan kewenangan RT atau RW.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019, ditegaskan bahwa bantuan sosial harus disalurkan sesuai peruntukan, tepat sasaran, dan tidak boleh dipotong, dipungut, atau diminta imbalan oleh pihak mana pun.
Pihak-Pihak yang Harus Bertanggung Jawab
Atas dugaan pemotongan BLT Kesra ini, sejumlah pihak dinilai memiliki tanggung jawab langsung maupun struktural, yaitu:
Ketua RT 003 Kelurahan Kupang Raya→ Pihak yang diduga langsung melakukan pemotongan bantuan dan harus memberikan klarifikasi serta pertanggungjawaban hukum.
Lurah Kupang Raya→ Bertanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, serta penindakan administratif terhadap aparat lingkungan di wilayahnya.
Camat Teluk Betung Utara→ Memiliki kewenangan pengawasan terhadap kinerja kelurahan dan memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan.
Dinas Sosial Kota Bandar Lampung→ Bertanggung jawab dalam pengawasan teknis penyaluran bantuan sosial dan menindaklanjuti laporan penyimpangan bansos.
Inspektorat Kota Bandar Lampung→ Berwenang melakukan audit dan pemeriksaan internal jika ditemukan indikasi pelanggaran administrasi atau penyalahgunaan wewenang.
Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejaksaan)→ Diperlukan jika dugaan pemotongan mengarah pada unsur pidana seperti pungutan liar atau penyalahgunaan bantuan sosial.
Potensi Sanksi Hukum
Jika terbukti terjadi pemotongan BLT Kesra, pelaku dapat dikenakan:
Sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencopotan jabatan sebagai Ketua RT.
Sanksi pidana pungutan liar (pungli) karena meminta uang tanpa dasar hukum.
Pidana penyalahgunaan bantuan sosial, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Jika memenuhi unsur memperkaya diri atau menyalahgunakan kewenangan, perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat UU Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Penindakan
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan, melakukan klarifikasi terbuka, serta memastikan hak penerima BLT Kesra dikembalikan secara utuh.
Kasus ini dinilai penting untuk ditangani serius agar tidak menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah.
( By Diyan)
