Serang,-www.cakrawalatv.com- 02-Januari-2026, Oknum Pamdal yang bertugas di Setda Kabupaten Serang berinisial “SL” diduga telah menyalahgunakan wewenangnya seolah olah tindakannya dibenarkan oleh Bagian Umum Setda Kabupaten Serang. Kejadian ini bermula ketika Akhmad Jaya Soepena yang biasa disapa Abah Jaya Wartawan Senior yang bertugas di Kabupaten Serang akan memasuki ruang Setda ditegur oleh SL mau kemana ? dijawab oleh abah Jaya mau nemuin bu Yuli bagian umum. SL mengatakan akan dikonfirmasi dulu disuruh tunggu. Maksudnya apa ? saya sendiri ga paham kata abah Jaya. Menurut abah Jaya, selama bertugas, Pemda Kabupaten Serang sejak dijabat oleh Bupati Sampurna , baru kali ini kali ini ada oknum Pamdal ” over akting ” . Tapi yang sangat saya herankan, kenapa para pedagang bisa bebas berseliweran disemua ruangan Setda ? Jawaban SL ini sudah diijinkan, katanya. Katanya sesuai Protap. Bahkan oknum tersebut menantang silahkan beritakan kalau tidak senang. Protap yang bagaimana ? Kenapa cuma saya aja yang ditegur, ketika oknum SL yang bertugas, anggota Pamdal yang lain dinilai baik. Ujar abah Jaya
Abah Jaya sangat kecewa dengan sikap dan tindakan oknum SL, karena tidak mencerminkan seorang petugas. Menurut abah Jaya, dirinya adalah wartawan TrustMedia.id yang sudah mengantongi ID Card PWI Banten sejak lama bertugas di Kabupaten Serang dan juga salah satu Dewan Pembina Forum Wartawan Banten. Selain itu Abah Jaya juga menjabat Ketua Umum DPP Ormas Patriot Pejuang Bangsa yang memiliki legalitas resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang selalu membela kepentingan Pemda Kabupaten Serang.
Perihal oknum SL sudah dilaporkan kepada bu Yuli , Kasubag yang membawahi Pamdal namun oknum SL sudah ditegur berapa kali karena kejadian yang sama seakan akan tidak mentaati apa yang sudah disampaikan oleh bu Yuli. Sikap oknum seperti ini jelas tidak memahami Undang Undang Pokok Pers nomor 40 Tahun 1999 sebaiknya diberhentikan karena telah merusak citra Pamdal secara keseluruhan.(Red_Yoso)
