• Ming. Jan 18th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Diduga Gunakan BBM Subsidi, Truk Industri Pengangkut Semen Tigaroda Disorot

ByJULI JULIYANTO

Jan 18, 2026

 

 

CakrawalaTV | Minggu, 18 Januari 2026

Bogor – Praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan subsidi negara kerap menjadi sorotan di media sosial. Salah satunya adalah persoalan kerugian PT Pertamina (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) yang anak perusahaannya kerap disebut tidak memperoleh keuntungan.

 

Salah satu faktor yang disorot adalah tidak tepatnya sasaran penyaluran BBM subsidi dari pemerintah.

Hal ini seharusnya menjadi catatan penting bagi para pemangku kebijakan, khususnya terkait pengawasan penggunaan bahan bakar bersubsidi.

 

Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan agar PT Pertamina tidak terus mengalami kerugian akibat penyalahgunaan subsidi.

Selain itu, Hiswana Migas dan BPH Migas didesak untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar agar menimbulkan efek jera.

 

Pada 10 Januari 2026, diduga terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34-169-29 Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

 

Sebuah truk tangki berwarna putih dengan nomor polisi F 9832 FB, milik PT Muda Perdana Prima Servis (MPS), kedapatan mengisi BBM jenis Biosolar.

 

Truk tersebut diketahui bermuatan semen curah Tigaroda milik PT Indocement, di mana PT MPS merupakan subkontraktor PT Indocement yang bergerak di bidang transportasi. PT Indocement sendiri dikenal sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di Jawa Barat.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Sanksi Hukum Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berdasarkan UU Migas, angkutan industri yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun

Denda maksimal Rp60 miliar

 

Sopir truk berinisial (A) saat dikonfirmasi mengakui perbuatannya. Ia mengaku mengetahui bahwa tindakannya melanggar aturan.

 

“Saya tahu ini melanggar, Pak. Tapi mau bagaimana lagi, uang jalan dari PT MPS segitu yang dikasih. Solar non-subsidi tidak cukup dibelikan, sedangkan Biosolar tidak boleh. Daripada saya tidak makan, ya mau bagaimana lagi saya isi Biosolar,” ujarnya.

 

Sementara itu, pihak pengawas SPBU mengaku tidak mengetahui bahwa truk tersebut dilarang mengisi BBM bersubsidi.

“Kalau saya sih tidak tahu kalau truk tangki itu tidak boleh mengisi Biosolar. Selama ini tidak pernah ada penyuluhan atau pemberitahuan kepada kami.

Yang kami tahu hanya mobil dinas plat merah, mobil Pertamina, dan industri selama barcode-nya sesuai ya kami isi. Saya juga menginstruksikan ke operator, selama barcode sesuai, silakan diisi,” paparnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan masyarakat, serta menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

 

Editor: Juli

Jurnalis: Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *