• Rab. Jan 28th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Ketua DPW PWDPI Lampung Richo Tambuse: Proyek Rp 170 Miliar Di UIN Raden Inten Lampung Diduga Dikorupsi Berjamaah

ByDIYAN SAPUTRA

Jan 28, 2026

Bandar Lampung, www.Cakrawalatv.com- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek penggunaan dana senilai Rp170 miliar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung periode Tahun Anggaran (TA) 2022-2026.

 

Ketua DPW PWDPI Lampung, Richo menyampaikan bahwa pihaknya menduga adanya indikasi praktik korupsi berjamaah dalam pelaksanaan proyek tersebut.

 

“Kami mendapatkan informasi dan beberapa indikasi yang cukup kuat bahwa penggunaan dana sebesar Rp170 miliar ini tidak berjalan sesuai dengan prosedur yang benar dan mungkin menjadi ajang untuk menguras kekayaan negara,” ujarnya pada Rabu (28/1/2026).

 

Dia mengungkapkan informasi yang diperoleh, bahwa pada saat serahterima jabatan Rektor UIN Lampung dari pejabat lama Prof. Dr. H. Moh. Mukri M.Ag ke pejabat yang baru pada awal tahun 2022 lalu, setidaknya masih ada sisa anggaran lebih dari Rp170 miliar.

 

“Namun saat ini, dana itu dikabarkan telah habis. Sementara proyek pembangunan yang ada pun, terkesan tidak signifikan. Malah ada proyek yang mangkrak. Yakni Proyek Pembuatan Gapura di Kampus UIN Raden Intan Lampung senilai Rp 3,75 miliar lebih,” Tegasnya.

 

Menurut Richo, proyek yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di UIN Raden Intan Lampung ternyata menunjukkan beberapa kejanggalan, seperti proses tender yang tidak transparan, adanya tanda-tanda kolusi antar pihak terkait, serta kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang bertanggung jawab.

 

Sebelumnya Proyek Pembuatan Gapura di Kampus UIN Raden Intan Lampung senilai Rp 3,75 miliar lebih, disoal karena terkesan mangkrak. Kasus ini sendiri diharapkan bisa jadi pintu masuk aparat penegak hukum. Khususnya jajaran Tim Pidana Khusus Kejati Lampung serta penyidik Polda Lampung. Yakni untuk mengusut berbagai pelaksanaan proyek lain di UIN Raden Intan Lampung yang nilainya mencapai puluhan miliaran rupiah.

 

Antara lain, Proyek Pembuatan Koridor Pedestrian Mahasiswa senilai Rp11,28 miliar lebih Tahun Anggaran 2024. Kemudian Proyek Optimalisasi Gedung Pusat Latihan Kampus Labuhan Ratu senilai Rp20,59 miliar lebih Tahun Anggaran 2023. Serta Proyek Pembangunan Gedung Tahap 2, Tahun Anggaran 2022 senilai Rp22,73 miliar.

 

“Kita tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara yang tidak sedikit ini. Proyek pendidikan seharusnya menjadi investasi untuk masa depan bangsa, bukan sarana bagi oknum tertentu untuk meraih keuntungan pribadi,”ujar Richo.

 

Ia juga menegaskan bahwa DPW PWDPI Lampung siap memberikan dukungan penuh serta segala informasi dan bukti yang dimiliki kepada Kejagung dan KPK dalam proses penyelidikan.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan objektif, serta mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat ditekan sekecil mungkin,” tandasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *