• Kam. Feb 5th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Meski Sempat Ditutup, Penjualan Tramadol Diduga Kembali Marak di Pondok Melati Lewat Sistem Cash On Delivery (COD)

ByJULI JULIYANTO

Feb 5, 2026

CakrawalaTV | Kamis, 5 Februari 2026

Bekasi – Meski sempat ditutup, praktik penjualan obat keras jenis tramadol kembali Marak Dan Diduga Berlangsung Secara Terselubung di Sejumlah Titik Strategis Di Wilayah Pondok Melati

 

Penjual kini menggunakan modus berjualan di depan toko maupun melayani pembeli dengan sistem cash on delivery (COD), meskipun secara kasat mata toko terlihat dalam kondisi tertutup.

 

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, aktivitas penjualan tersebut terindikasi berlangsung di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, yakni perempatan Sumir, Jalan Raya Hankam tepatnya di depan Kolam Renang Hobi-Hobi, serta perempatan Pondok Gede.

Mirisnya, salah satu titik penjualan tersebut diketahui berada tidak jauh dari Polsek Pondok Gede.

Modus yang digunakan dinilai sengaja untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Toko dibiarkan tertutup, namun transaksi tetap dilakukan di area depan toko atau melalui pertemuan langsung dengan pembeli yang telah melakukan pemesanan terlebih dahulu.

Keberadaan penjualan obat keras secara bebas ini menuai keresahan masyarakat sekitar.

Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan medis, namun faktanya masih mudah diakses oleh masyarakat umum, bahkan diduga menyasar kalangan remaja.

 

“Secara fisik tokonya tutup, tapi penjual tetap melayani pembeli di depan. Bahkan ada yang sistem COD. Ini sudah sangat meresahkan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga pun mempertanyakan keseriusan dan konsistensi penindakan dari aparat terkait, mengingat praktik tersebut kembali muncul meski sebelumnya telah dilakukan penutupan. Terlebih, lokasi penjualan yang berdekatan dengan kantor kepolisian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Masyarakat mendesak pihak kepolisian, dinas kesehatan, serta instansi berwenang lainnya untuk segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh guna menghentikan peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan kembali beroperasinya penjualan obat keras jenis tramadol di wilayah Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

 

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *