CakrawalaTV | Bekasi, 10 Febuari 2026
Sejumlah pengusaha jasa sedot tinja di Kota Bekasi menyampaikan keluhan terkait kebijakan uji KIR kendaraan operasional yang dinilai semakin menyulitkan.
Keluhan tersebut ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, khususnya kepada Kepala Dinas Perhubungan, Zeno Bachtiar, S.Si., T., M.Si., M.T.
Para pengusaha menyoroti tidak lagi diperbolehkannya uji KIR ulang melalui sistem kolektif maupun layanan KIR keliling. Padahal, menurut mereka, mekanisme tersebut sebelumnya telah berjalan dan sangat membantu kelancaran operasional usaha.
Salah satu pengusaha sedot tinja, Deni, mengatakan bahwa perubahan kebijakan ini membuat pengusaha harus melakukan uji KIR secara mandiri, yang dinilai memakan waktu dan kurang efisien.
“Selama ini mobil sedot tinja bisa KIR ulangan secara kolektif atau KIR keliling. Sekarang tidak bisa lagi. Kami mempertanyakan alasan kebijakan ini dihentikan,” ujar Deni.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut cukup memberatkan, terutama bagi pengusaha kecil yang sangat bergantung pada kendaraan operasional untuk melayani masyarakat setiap hari. Jika kendaraan terlambat uji KIR, maka operasional usaha juga ikut terganggu.

Deni berharap Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan memberikan solusi yang lebih mempermudah pengusaha, khususnya di sektor jasa sedot tinja yang berperan penting dalam menjaga kebersihan dan sanitasi lingkungan.
“Kami mohon kepada Pak Kadishub agar kebijakan ini bisa dievaluasi dan dipermudah, supaya pengusaha tetap bisa beroperasi dengan lancar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan para pengusaha sedot tinja tersebut.
Red~ Dedi HB
