Perkara pembiayaan di PT Bank Syariah Mandiri yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Surabaya, menampilkan ironi dalam penegakan hukum. Satu perkara dengan dua terdakwa justru berujung pada perlakuan yang dinilai timpang.
Marwan Kustiono selaku Komisaris PT Dimitra Jaya Abadi harus menghadapi proses hukum dari balik tahanan.
Sementara itu, Ahmad Fauzan, mantan analis pembiayaan korporasi BSM periode 2012–2013, menjalani status tahanan luar. Perbedaan perlakuan ini memunculkan tanda tanya serius mengenai arah keadilan dalam perkara tersebut.
Kejanggalan dinilai telah terasa sejak awal. Sengketa yang berangkat dari relasi pembiayaan perbankan syariah justru ditarik ke ranah pidana korupsi, meski para pihak disebut telah mencapai kesepakatan damai.
Perdamaian tersebut bahkan telah dikuatkan melalui akta van dading yang berkekuatan hukum tetap pada Mei 2025, yang secara hukum dinilai menutup sengketa.
Namun proses pidana tetap berjalan. Lebih kontras lagi, Ahmad Fauzan disebut bebas beraktivitas di Surabaya dan diduga menghadiri kegiatan Bank Syariah Indonesia Fest Ramadhan pada Februari 2026. Jika benar, kondisi ini semakin menguatkan kesan adanya standar ganda dalam penerapan hukum.
Padahal KUHAP membuka ruang penangguhan penahanan dengan syarat tertentu.
Ironisnya, Marwan yang dinilai kooperatif dan memiliki persoalan kesehatan tidak memperoleh kebijakan serupa. Situasi ini dinilai berseberangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana dijamin konstitusi.
Perkara ini berakar dari pengajuan pembiayaan CV Dimitra Jaya pada Desember 2011 yang kemudian berubah menjadi PT Dimitra Jaya Abadi pada Maret 2012. Namun perubahan badan hukum tersebut tidak diikuti pembaruan dokumen analisis pembiayaan.
Jaksa menuding adanya nota analisa tanpa verifikasi lapangan, margin di bawah ketentuan internal, serta penggunaan penilai non-segmen utama meski rekomendasi tetap disetujui oleh manajemen bank.
Di tengah proses persidangan, kuasa hukum Marwan yakni Agustinus Marpaung, SH., MH serta Achmad Yani, SH., MH dan partner mengajukan eksepsi.
Mereka menilai dakwaan jaksa cacat secara formil dan materiil serta keliru mengkriminalisasi sengketa perdata.
Menurut tim pembela, hubungan hukum antara nasabah dan bank lahir dari akad pembiayaan yang sah dan telah berakhir dengan perdamaian serta pembaruan utang.
Agustinus Marpaung menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan perdamaian tersebut, sengketa ini seharusnya telah selesai secara hukum.
“Sudah ada perdamaian. Klien kami, Pak Marwan, sudah tiga kali mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota tetapi terus ditolak oleh kejaksaan. Ini tentunya yang kami rasa tidak adil,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, perkara ini bukan hanya menguji nasib seorang terdakwa, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum: apakah keadilan benar-benar berdiri tegak, atau justru berjalan pincang di ruang sidang.
Penulis : Redaksi CakrawalaTV
