Kota Bekasi, CakrawalaTV – 6 Maret 2026
Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kondusivitas serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Namun, diduga kebijakan tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi oleh salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Pada 25 Febuari 2026, tempat hiburan malam Drink Drink Bar & Club terlihat masih melakukan aktivitas seperti biasa. Lampu kerlap-kerlip, musik keras, hingga aktivitas seorang DJ terdengar dari dalam lokasi, yang memunculkan dugaan bahwa tempat tersebut tetap beroperasi meski ada larangan sementara dari pemerintah daerah.
Selain itu, berdasarkan informasi yang beredar, Drink Drink Bar & Club juga diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Tempat hiburan malam tersebut berlokasi di Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No. 37–38, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tempat tersebut disebut-sebut milik seorang pria bernama Dody, yang disebut sebagai salah satu sekretaris di sebuah klub motor.
Saat dikonfirmasi, Michel selaku manajer Drink Drink Bar & Club memberikan klarifikasi terkait aktivitas yang terlihat pada malam tersebut.
“Oh itu semalam, Mas. Kebetulan kami habis melakukan general cleaning dan pemanasan alat DJ, visual lighting, serta LED. Karena seminggu sekali harus ada maintenance. Kalau tidak dilakukan, alat-alat bisa rusak. Kami lakukan malam hari karena kanan kiri tempat kami adalah kantor yang beroperasi siang hari, jadi tidak memungkinkan dilakukan pagi atau siang,” ujar Michel.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bekasi maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut di tengah pemberlakuan surat edaran penutupan THM selama Ramadan.
Editor : Juli
Jurnalis : Mahendra
