Serang,www.Cakrawalatv.com- Proses pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang resmi digugat ke pengadilan. Seorang warga Kota Serang, Arie Budiarto, melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena pengangkatan Sekda diduga melanggar batas usia yang diatur dalam pedoman pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2026/PN.Srg.
Kuasa hukum penggugat, M. Ridwan Sulaiman, menyatakan calon yang kemudian ditetapkan sebagai Sekda Kota Serang diduga telah melampaui batas usia saat proses seleksi berlangsung. Hal itu dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023.
“Batas usia Sekda diduga sudah melampaui ketentuan. Pengangkatan tersebut berpotensi melanggar pedoman administratif dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” kata Ridwan, Senin (16/3/2026).
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Senin (16/3/2026) di Pengadilan Negeri Serang. Namun, agenda persidangan yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB sempat mengalami penundaan dan baru dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat juga menyoroti peran sejumlah lembaga yang terlibat dalam proses seleksi. Badan kepegawaian daerah hingga tim evaluasi kinerja dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.
Melalui gugatan itu, penggugat meminta majelis hakim menyatakan proses pengangkatan Sekda Kota Serang sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, penggugat juga meminta agar keputusan pengangkatan tersebut dinyatakan tidak sah serta dilakukan peninjauan ulang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau setidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ridwan menegaskan, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk dorongan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan taat aturan.
“Pengisian jabatan strategis seperti Sekda harus transparan dan patuh terhadap ketentuan hukum. Jika tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem merit dalam birokrasi,” ujarnya. (Red)
