Lampung Selatan,www.Cakrawalatv.com- Tambang pasir ilegal Suban di Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas yang diduga tanpa izin ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Sejumlah warga mengungkapkan, lalu lalang kendaraan pengangkut pasir bertonase berat mempercepat kerusakan jalan desa. Kondisi jalan kini berlubang, licin, dan berlumpur saat hujan turun, sehingga menyulitkan mobilitas masyarakat sehari-hari
> “Kalau sudah hujan, jalan jadi licin dan berlumpur. Sangat mengganggu, bahkan berbahaya bagi pengendara,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Tambang Pasir Ilegal Suban Terhadap Lingkungan dan Infrastruktur
Selain merusak jalan, aktivitas tambang pasir ilegal Suban juga menimbulkan debu tebal saat musim kemarau. Warga khawatir kondisi ini berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia.
Kerusakan jalan desa yang terus dibiarkan berpotensi memperparah isolasi wilayah serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat. Warga menilai, pengawasan terhadap aktivitas tambang masih lemah, sehingga praktik yang diduga melanggar hukum terus berlangsung.
Dasar Hukum dan Potensi Sanksi Tambang Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi.
Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun
Serta denda paling banyak Rp100 miliar
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana maupun administratif bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Respons Satpol PP Lampung Selatan
Menanggapi keluhan warga terkait tambang pasir ilegal Suban, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
> “Terkait pemberitaan ini kami akan menindak lanjuti pengaduan tersebut, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu ke provinsi karena mengenai pertambangan dan galian C merupakan kewenangan dari provinsi. Ini juga sudah masuk ke agenda tim penegak perda (Tim Gakda), kemungkinan besar kami akan turun bersama Tim Gakda,” jelas perwakilan Satpol PP saat dikonfirmasi wartawan., Jum’at (3/4/2026).
Satpol PP juga memastikan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan bersama lintas instansi:
> “Kami akan terjun langsung ke lapangan diantaranya:
1. Pol PP
2. DLH
3. Perizinan
4. Dispenda
Nanti dibantu dari desa, Babinsa, Babinkamtibmas,” jelasnya.
Harapan Warga: Penertiban dan Perbaikan Jalan
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya menindak aktivitas tambang ilegal, tetapi juga segera melakukan perbaikan jalan yang rusak. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menghentikan praktik serupa di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang terkait legalitas aktivitas tersebut.Red
(By Diyan)
