• Ming. Apr 5th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Skandal Kekerasan Seksual Di Kampus Ternama Banten! Polda Banten Sita Video Korban Di Rekam Disaat Di Kamar Mandi

ByDIYAN SAPUTRA

Apr 5, 2026

Serang,www.Cakrawalatv.com- Dugaan kasus kekerasan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan di Provinsi Banten. Seorang pria berinisial MZ dilaporkan ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sebuah kampus ternama di Banten.

 

Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten setelah korban berinisial LK resmi melapor pada 2 April 2026, sehari setelah peristiwa diduga terjadi, yakni Rabu, 1 April 2026.

 

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan.

 

“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 dengan terlapor berinisial MZ, dan laporan kami terima pada Jumat, 2 April 2026. Dugaan tindak pidana ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya, Minggu (5/4).

 

Dalam proses penyelidikan awal, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor guna mendalami kronologi kejadian serta dugaan tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.

 

Tidak hanya itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya:

1 lembar kwitansi visum

1 unit handphone Samsung milik terlapor

1 buah flashdisk berisi rekaman video korban saat berada di kamar mandi

1 helai kerudung

1 helai baju

1 helai celana

Barang bukti berupa rekaman video korban di kamar mandi menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga berkaitan langsung dengan tindakan kekerasan seksual yang dilaporkan.

 

Saat ini, Polda Banten menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang benderang kronologi serta peran terlapor dalam kasus tersebut.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan, terutama di lingkungan fasilitas umum dan pendidikan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui Call Center 110., (Red_YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *