• Sen. Apr 6th, 2026

CAKRAWALA TV

MENGUNGKAP BERITA DIBALIK FAKTA

Di Jawa Barat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Perlu KTP Pemilik Pertama, Dedi Mulyadi: Cukup STNK Saja

ByDIYAN SAPUTRA

Apr 6, 2026

Bekasi,www.Cakrawalatv.com- Warga Jawa Barat kini bisa bernafas lega, pasalnya, mulai hari ini Senin, 6 April 2026, warga boleh membayar pajak tahunan kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama dan cukup hanya membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan tersebut saat melakukan pembayaran di kantor Samsat.

 

Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan (PKB) ini tertuang dalam surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama.

 

Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa kebijakan ini diambil untuk memperlancar pelayanan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Jawa Barat sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.

 

Menurut Dedi, selama ini banyak warga mengalami kendala saat hendak membayar pajak kendaraan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik kendaraan pertama, terutama bagi kendaraan yang sudah berpindah tangan.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang menguasai kendaraan, baik perorangan maupun badan usaha tetap dapat melakukan pembayaran meski bukan atas nama pemilik pertama.

 

“Perpanjang pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama, cukup bawa STNK saja,” tegas Dedi, Senin (6/4/2026).* (Btr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *