LSM BADAR SURATI KEMENDIKBUDRISTEK
Bekasi.
Pendidikan dikabupaten Bekasi terlihat baik baik saja namun, sebenarnya sedang dalam tidak baik – baik saja, hal itu terungkap setelah LSM BADAR melayangkan surat klarifikasi kebeberapa Sekolah Dasar Di kabuapaten Bekasi wilayah Kecamatan Babelan, SDN BABELAN KOTA 01. SDN BABELAN KOTA 02. SDN BABELAN KOTA 04. SDN BABELAN KOTA 05. SDN BABELAN KOTA 06. SDN BABELAN KOTA 07. SDN BABELAN KOTA 09.SDN KEBALEN 01. SDN KEBALEN 02. SDN KEBALEN 03. SDN KEBALEN 07. Kecamatan Cikarang Utara. SDN KARANG ASIH 01. SD NEGERI KARANG ASIH 03. SD NEGERI KARANG ASIH 04. SD NEGERI KARANG ASIH 05. SD NEGERI KARANG ASIH 06. SD NEGERI KARANG ASIH 12. SD NEGERI KARANG BARU 02. SD NEGERI KARANG RAHARJA 01. SD NEGERI MEKAR MUKTI 01. SD NEGERI MEKAR MUKTI 06. Kecamatan Setu. SDN BURANGKENG 01. SDN BURANGKENG 02. SDN CIBENING 01. SDN CIBENING 03. SDN CIJENGKOL 02. SDN CIKARAGEMAN 02. SDN CILEDUG 01. SDN CILEDUG 02. SDN CILEDUG 03. SDN LUBANG BUAYA 01. SDN LUBANG BUAYA 02.Dari jawaban dan investigasi yang dilakukan oleh LSM BADAR kebeberapa Sekolah menemukan adanya dugaan intervensi dari dinas Pendidikan dalam pengelolaan DANA BOS.
Dugaan intervensi itu terlihat dari keterlambatan pencairan Dana Bos yang dikarenakan Birokrasi yang rumit membuat kepala sekolah kebingungan, mereka dituntut untuk meningkatkan mutu pendidikan sementara pencairan Dana BOS tidak jelas kapan cair , padahal Pemerintah telah memberikan Keleluasan kepada kepala Sekolah untuk mengelola Dana BOS dengan menerapkan Managemen Berbasis Sekolah ( MBS). MBS merupakan bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan , yang dalam hal ini Kepala Sekolah dan Guru dibantu oleh komite sekolah dalam mengelola pendidikan.
Selain itu Pemerintah juga mempermudah Pencairan dana BOS dengan cara mentransfer langsung ke rekening sekolah tanpa harus terlebih dahulu melalui Rekening Kas Daerah hal itu dilakukan agar kepala sekolah bisa dapat menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan yang telah di susun dalam RKAS dan di ajukan ke Dinas Pendidikan. Selain transper langsung ke rekening sekolah Pemerintah juga merubah pencairan dari tiga bulan menjadi 4 bulan hal itu dilakukan agar sekolah mempunyai dana cadangan 1 bulan sebelum pencairan tahap berikutnya.
Niat baik pemerintah pusat untuk memangkas birokrasi yang rumit tidak sejalan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dimana RKAS yang telah diajukan oleh kepala sekolah masih terbentur dengan aturan – aturan turunan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan sehingga kepala sekolah tidak dapat langsung mengunakan Dana BOS yang sudah ada direkening sekolah.
Jepri Selaku Ketua Umum LSM BADAR kepada awak media mengatakan bahwa kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus secepatnya di evaluasi oleh Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi ( KEMENDIKBUD RISTEK ).
“ kami telah mengirimkan surat ke Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi ( KEMENDIKBUD RISTEK ). Kami mempertanyakan keseriusan Pemerintah Pusat Melalui KEMENDIKBUD RISTEK untuk mempermudah kepala sekolah mengelola Dana BOS, apakah KEMENDIKBUD RISTEK mengetahui bahwa sampai saat ini kepala sekolah masih kesulitan mengunakan dana BOS yang banyak aturanya, dan tidak sesuai dengan apa yang digembar gemborkan pemerintah yaitu memangkas aturan aturan yang menghambat pembangunan, selain itu apakah KEMENDIKBUD RISTEK hanya menerima laporan dari Dinas Pendidikan tanpa pernah turun langsung kesekolah untuk mengetahui secara jelas apakah aturan itu dirasakan oleh kepala sekolah atau tidak, kami berharap agar KEMENDIKBUD RISTEK melakukan investigasi langsung kesekolah sehingga ada pembenahan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.” Ucapnya.
Lebih jauh Jefri memaparkan , dari hasil investigasi yang dilakukan LSM BADAR banyak menemukan permasalahan dilapangan seakan terlihat baik baik saja namun sedang dalam kondisi tidak baik baik saja.
“ rumitnya aturan pencairan dana bos dari dinas Pendidikan kabupaten Bekasi membuat kepala sekolah kesulitan melaksanakan program yang telah disusun. Pada tahun 2020 dan tahun 2021 tahap 1 yaitu bulan 1 sampai bulan 4 tidak ada pencairan dana bos sehingga laporan sekolah melalui portal BOS tidak di isi.
Dan selanjutnya kegiatan yang dilakukan pada tahap 1 dilaporkan bersamaan dengan kegiatan pada tahap 2. Selain itu pengawas yang turun ke sekolah tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan pengawasan sehingga keberadaan pengawas yang turun kesekolah tidak berpengaruh untuk kemajuan Pendidikan dan bahkan kuat dugaan kehadiran pengawas malah menambah beban karena harus di Amplopi oleh kepala sekolah.” Ujarnya.
Jepri menduga bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sengaja untuk mempersulit pencairan dana bos untuk mendapatkan keuntungan.
“ kami menduga Dinas Pendidikan dengan Sengaja membuat aturan yang mempersulit pencairan agar kepala sekolah memberikan upeti. Ini dugaan ya” ungkapnya.
“ Pengwas yang turun kesekolah pun kami duga hanya untuk mencari rejeki dari dana BOS , hal itu kami katakana bahwa disetiap sekolah tidak ada yang memasang Papan Transparansi padahal papan transparansi adalah bagian salah satu yang tertulis di aturan penggunaan Dana BOS namun pengawas terkesan malah membiarkan. “ ungkapnya.
Untuk itu Jepri berharap agar kementerian turun langsung kesekolah dan melakukan investigasi , agar permasalahan Pendidikan dikabupaten Bekasi ini dapat teratasi, dimana kepala sekolah juga tidak akan berani bersuara karena takut. ( POLMAN )