👉www.Cakrawalatv.com
TANGGAMUS,- Saat mendampingi anggota DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja di jakarta. Staff honorer bagian keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus Rishayani (31), dianiaya oleh rekan kerjanya sendiri Rika Selvina (35), staff honorer pendamping komisi Sekretariat DPRD Tanggamus, di dalam kamar no. 1113 lantai 11 hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat, Senin malam, 25 Maret 2024 sekira pukul 20.00 wib.
Kejadian bermula saat Rishayani (korban) bersama rekannya Desika Anggina Sari (27) berada di dalam kamar hotel sedang merapikan pakaian, kemudian datang Rika Selvina (pelaku) bersama seorang rekannya Dahlia (35).
Dahlia, mengajak Desika keluar kamar, sesaat mereka keluar Rika Selvina (pelaku) langsung mendorong korban hingga terjatuh, kemudian pelaku langsung menduduki tubuh korban sambil melakukan penyerangan dengan cara memukul bagian wajah korban berkali-kali.
Atas kejadian tersebut Rishayani (korban), mengalami luka lebam dan memar di pelipis kiri, bola mata kiri lebam, leher memar, siku tangan kanan luka lecet dan sejumlah luka cakaran di wajahnya.
Setelah melakukan Visum et Refertum di RS. Husada Tamansari, Rishayani (korban) melaporkan penganiyaan tersebut ke Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat, dengan tanda bukti lapor nomor:LP/B/57/III/2024/ SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK METRO TAMANSARI/POLRES METRO JAKATA BARAT/POLDA METRO
Dikatakan penganiayaan di latarbelakangi selisih faham terkait temuan hasil audit BPK mengenai perjalan dinas DPRD Tanggamus tahun 2023.
Rika (pelaku) mengadu keatasan Rishayani, bahwa hasil temuan tidak diberitahukan ke pendamping komisi. Sementara sebelumnya pelaku sudah melihat hasil temuan Audit BPK tahun 2023 berupa print out di atas meja dalam ruangan keuangan DPRD Tanggamus.
Pelaku mengetahui jika korban berada di kamar dan hotel tempatnya menginap, sehingga pelaku mendatanginya dan melakukan penyerangan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan korban masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat. (Agus)