Muktiwari – Cibitung. Selasa, 02 April 2024. Kasus pencabulan anak dibawah umur perumahan LBS (Logam Bangun Setia) memasuki babak baru. Kamis, 04 April 2024 akan digelar sidang Putusan terdakwa Parnyo Alias Pakde Nyo berdimisli di Perumahan LBS (Logam bangun setia) desa Muktiwari-Cibitung atas terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Cikarang – Kabupaten Bekasi. Putusan tersebut nantinya, merupakan hasil dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pelaku dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Pelaku tindak pencabulan anak ini didakwa sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal ini diungkapkan oleh penasehat hukum para korban, Aslam Syah Muda, S.H.I,CT.NNLP, usai persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. “atas nama Desa Muktiwari, dengan segala kehormatannya, kami tidak akan tinggal diam ketika ada tindak pidana asusila menimpa Desa kami Muktiwari.” Tutur beliau yang juga SEKUM K P3 D (Sekretaris Umum Komite Pemuda Peduli Pembangunan Desa).
Putusan ini telah menjadi titik akhir dari proses hukum yang panjang dan menyakitkan bagi para korban. Pengadilan mempertimbangkan secara cermat bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan serta menimbang dengan seksama faktor-faktor lain yang relevan.
Menanggapi putusan tersebut, Aslam Syah Muda, S.H.I,CT.NNLP menyatakan bahwa keadilan telah ditegakkan bagi para korban. Mereka berharap bahwa putusan ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.
Dalam konteks ini, pengadilan memberikan sanksi yang setimpal dengan kejahatan yang dilakukan, dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku dan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak di masa depan.
Jurnalis : Aslam Syah
Wartawan Cakrawala TV